Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

OJK dan Mahkamah Agung RI Menyusun Perma Gugatan Perdata untuk Melindungi Konsumen dan Masyarakat dengan Menyusun

Suara Nusantara by Suara Nusantara
13 September 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
OJK rilis hasil SBPO(Dok suaranusantara.com)

Soal Ujian OJK

4
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Upaya ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), OJK diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata. Melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang dapat merugikan konsumen, OJK merasa perlunya intervensi negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat terlindungi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dengan adanya Perma Gugatan Perdata tersebut dapat membantu pihaknya untuk melakuan gugartan dalam perlindungan konsumen dan masyarakat.

BACAJUGA

Harris Turino Kritik Lemahnya Rambu OJK dalam Kasus Asuransi Bermasalah

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro Minta OJK Tindak Tegas Perusahaan Tak Sehat Jelang IPO PT COIN

Baca Juga : OJK dan Pihak Terkait Bersama-sama Susun Standar Kompetensi untuk Pasar Modal

“Harapan kami dengan adanya Perma Gugatan Perdata ini adalah membantu kami dalam melakukan gugatan perdata sebagai langkah perlindungan konsumen dan masyarakat.”  kata Friderica Widyasari Dewi

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Kelompok kerja ini terdiri dari pihak Mahkamah Agung dan OJK.

Friderica juga menekankan bahwa pelaksanaan gugatan perdata ini, selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, akan menjadi sinyal kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Gencarkan Kredit Tanpa Bunga, Solusi Masyarakat Terhindar Pinjol Ilegal

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, berharap bahwa aturan yang disusun ini dapat mengatasi permasalahan formalistik hukum acara, seperti masalah legal standing dan gugatan yang ambigu.

“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.

Dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK, diharapkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, terutama di sektor jasa keuangan, dapat diperkuat dan menjadi lebih efektif.(red)

Tags: GugatanKonsumenMAOJKPemeriksaan Gugatan PerdataPerdata
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

DPR Usulkan 3 Solusi Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Pelemahan Rupiah

by SNC 7
24 April 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi...

Nasional

Rupiah Tembus Rp17.300, DPR: Alarm Bahaya bagi Stabilitas Ekonomi Nasional

by SNC 7
24 April 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi...

Legislator NasDem Minta Usulan Pelarangan Vape Dikaji Mendalam

24 April 2026

Ahmad Sahroni Minta Polisi di NTB Tindak Tegas Vape Mengandung Etomidate

24 April 2026

KAI Daop 1 Perkuat Fasilitas Digital, Imbau Penggunaan Listrik Bijak

24 April 2026
Gas LPG 12 Kilogram Naik Hingga Rp248.000

Gas LPG 12 Kilogram Naik Hingga Rp248.000

24 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Anggota DPR RI Yasonna Laoly (DDok. FB/Yasonna H Laoly)

Begini Kata Yasonna Laoly soal Megawati Sebut Sering Jadi Sasaran Penyadapan

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Harga Kedelai Naik, Pengrajin Keripik Tempe di Jaksel Terpaksa Naikan Harga
Nasional

Harga Kedelai Naik, Pengrajin Keripik Tempe di Jaksel Terpaksa Naikan Harga

by Ilham F
24 April 2026

Suaranusantara.com - Kenaikan harga kedelai dalam beberapa waktu terakhir mulai berdampak langsung pada pelaku usaha kecil, khususnya...

Ombudsman sebut Pelaksanaan UTBK–SNBT 2026 Berjalan Tertib

24 April 2026
Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan

Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan

24 April 2026

393 Jemaah Haji 2026 Resmi Berangkat, Menhub Pastikan Keamanan Penerbangan

23 April 2026

Pemerintah Percepat Digitalisasi, Akurasi Bansos Disebut Kian Membaik

23 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com