Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Upaya ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), OJK diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata. Melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang dapat merugikan konsumen, OJK merasa perlunya intervensi negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat terlindungi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dengan adanya Perma Gugatan Perdata tersebut dapat membantu pihaknya untuk melakuan gugartan dalam perlindungan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga : OJK dan Pihak Terkait Bersama-sama Susun Standar Kompetensi untuk Pasar Modal
“Harapan kami dengan adanya Perma Gugatan Perdata ini adalah membantu kami dalam melakukan gugatan perdata sebagai langkah perlindungan konsumen dan masyarakat.” kata Friderica Widyasari Dewi
Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Kelompok kerja ini terdiri dari pihak Mahkamah Agung dan OJK.
Friderica juga menekankan bahwa pelaksanaan gugatan perdata ini, selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, akan menjadi sinyal kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Juga : OJK Gencarkan Kredit Tanpa Bunga, Solusi Masyarakat Terhindar Pinjol Ilegal
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, berharap bahwa aturan yang disusun ini dapat mengatasi permasalahan formalistik hukum acara, seperti masalah legal standing dan gugatan yang ambigu.
“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.
Dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK, diharapkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, terutama di sektor jasa keuangan, dapat diperkuat dan menjadi lebih efektif.(red)
Discussion about this post