SuaraNusantara.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menambah aturan baru mengenai syarat capres-cawapres disebut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Putusan MK tersebut tuai berbagai respon, salah satunya datang dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) yang menyebut hal tersebut memuluskan Gibran.
Namun, juru bicara TPN GP enggan berkomentar jauh mengenai hal tersebut.
Baca Juga:Â Waspada! Ini Dia Ciri-ciri HP Anda Ketika Dalam Bahaya Dihack
Dia menuturkan TPN saat ini hanya fokus pada program kerja pemenangan Ganjar.
“Kami tidak menaruh perhatian khusus atau memikirkan apakah Gibran akan menjadi cawapres dari capres lain atau dia akan menolak, walaupun putusannya sudah memuluskan jalannya,” kata Chiko dalam jumpa pers di kantor TPN, Senin, 16 Oktober 2023.
Hanya saja pihaknya mengkritik putusan MK, menurut dia putusan tersebut melangkahi wewenang MK.
Sebab menurut Chiko, putusan tersebut menambah muatan materi baru dalam UU Pemilu.
Baca Juga:Ini Jawaban Surya Paloh Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Seharusnya yang dilakukan MK hanya memutuskan sebuah undang-undang apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak bukan menambah aturan baru.
“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” tandasnya. (Alief)


















Discussion about this post