Suaranusantara.com – Pada tanggal 19 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membuka proses pendaftaran calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Prosedur pendaftaran ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Calon-calon ini dapat mendaftar selama periode 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU RI yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama periode tersebut, kecuali pada hari terakhir pendaftaran, di mana pendaftaran akan diterima hingga pukul 23.59 WIB.
Dalam proses pendaftaran, calon pasangan presiden dan wakil presiden diharuskan untuk menyertakan sejumlah dokumen persyaratan yang wajib, antara lain:
- Surat pencalonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang merupakan peserta Pemilu.
- Surat pernyataan yang menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden serta pengusulan pasangan calon tidak akan ditarik kembali. Surat ini juga harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
- Naskah visi, misi, dan program dari calon pasangan presiden.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon pasangan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
- KTP dan akta kelahiran dari calon pasangan presiden dan juga istri atau keluarga mereka.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pasangan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
- Surat persetujuan dan izin cuti bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini menjabat sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan saat ini.
- Surat tanda terima atau bukti bahwa laporan harta kekayaan pribadi telah disampaikan kepada lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi.
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang mencantumkan bahwa domisili calon pasangan tidak dalam keadaan pailit atau memiliki utang yang belum terbayar.
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa calon pasangan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
- Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi ijazah.
- Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon pasangan dan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.
Proses pendaftaran ini adalah langkah awal yang penting dalam rangkaian pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Semua calon yang memenuhi persyaratan ini akan menjalani tahapan selanjutnya dalam perjalanan menuju pemilihan presiden yang akan datang.(Dn)

Discussion about this post