SuaraNusantara.com – Mario Dandy Satriyo (20) terpidana kasus penganiayaan anak David Ozora lakukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tersebut, Namun, Majelis Hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Sediakan Akses Online Berikut Untuk Visi Misi: Mudah-mudahan Nanti Akan Banyak Masukan
Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Mario Dandy terlihat tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Putusan banding ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. (Alief)
Discussion about this post