Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 13 Februari 2025 adalah hari yang menegangkan bagi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sebab, Hasto Kristiyanto dan KPK akan sama-sama mendengarkan putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan.
Adapun sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
KPK pun mengaku optimisi bakal menangi sidang praperadilan melawan Hasto yang bertindak sebagai pemohon dalam gugatan praperadilan.
KPK berharap hakim Djumyanto dapat menolak gugatan dari Hasto. Hal ini berdasarkan alat bukti da keterangan dari saksi ahli yang dibawa oleh KPK
“KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumentasi yang telah disajikan oleh Tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Februari 2025.
KPK yakin tidak ada celah untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dari status tersangka.
“Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” ujar Tessa.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan diajukan kliennya.
Mereka mengeklaim penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK tidak sah.
“Kita sudah menyampaikan kesimpulan 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur,” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen seusai sidang di PN Jaksel, Rabu 12 Februari 2025.
Patra beralasan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan terlebih dahulu, baru dikumpulkan alat-alat buktinya. Menurutnya, hal itu tak semestinya dilakukan.
“Kedua, dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon in casu KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan pada 2020,” ungkap Patra.
Alasan selanjutnya karena penyidik tidak pernah melakukan sprindik serta proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Sementara itu, kubu Hasto melalui kuasa hukum Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menerima apa pun keputusan dari sidang praperadilan.
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy pada Kamis 13 Februari 2025.
Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.
Ronny yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini mengatakan masyarakat juga telah mengikuti persidangan secara terbuka.
“Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami,” kata Ronny.
Discussion about this post