SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, menutup pendaftaran bagi calon bupati dari jalur independen atau perseorangan.
“Minggu, 12 Mei 2024 pukul 25.59 WIB, KPU Lebak resmi menutup pendaftaran bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Lebak,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, Senin (13/5/2024).
Dewi menyampaikan, KPU Lebak telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Lebak melalui jalur perseorangan.
Namun sayang, hingga pertengahan malam tadi tidak ada satu pun yang datang ke KPU Lebak mendaftar sekaligus menyerahkan syarat dukungan.
“Pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Tetapi sampai tadi malam tidak ada yang mendaftar, jadi resmi kami tutup dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak,” terang Dewi.
Dewi memaparkan, bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan maka wajib mengantongi syarat minimal dukungan dibuktikan dengan KTP.
“Sebanyak 68.162 atau 6,5 persen dari jumlah pemilih dan harus tersebar di minimal 15 kecamatan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten Rafik Rahmat Taufik menyampaikan kesiapan maju sebagai calon bupati Lebak dari jalur perseorangan.
Saat dihubungi, Rafik mengatakan, batalnya mendaftar karena tidak memiliki cukup waktu untuk mengumpulkan syarat tersebut. Rafik akan tetap mendaftar lewat partai politik.
“Hanya masalah di waktu saja jadi tidak cukup dalam pengumpulan KTP. Tetapi saya tetap maju dengan melalui penjaringan partai,” katanya.(Def)


















Discussion about this post