Suaranusantara.com- Disertasi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia direkomendasikan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) untuk dibatalkan dan rekomendasi itu telah diserahkan ke Organ UI.
“Rekomendasi DGB sudah kami serahkan ke organ UI lain: rektor, MWA & Senat Akademik,” kata Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo kepada wartawan, Minggu 2 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan melalui sidang etik yang digelar DGB UI, ditemukan bahwa ada empat pelanggaran dalam kelulusan S3 Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia diketahui menyelesaikan program S3 hanya dalam kurun waktu singkat yakni cuma satu tahun delapan bulan saja. Akibat dari adanya pelanggaran,DGB UI sebelumnya mengambil langkah untuk menangguhkan kelulusan program S3 sang menteri
Kata perempuan yang merupakan ahli hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia itu rekomendasi sanksi tidak hanya menyasar Bahlil tetapi juga para akademisi yang menjadi promotornya.
“Mereka (tim promotor) kena sanksi juga. Kami mau mengatakan bahwa yang salah bukan BL (Bahlil) saja, promotornya pun juga punya andil di situ,” katanya.
Dengan disertasi Bahlil dibatalkan, DGB UI memberikan sanksi untuk Menteri ESDM itu menulis ulang dengan topik baru.
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) pun menanggapi DGB UI yang membatalkan disertasi Bahlil dengan meminta sang menteri untuk menulis ulang.
Menurut Sekjen Kemdiktisaintek Togar Simatupang mengatakan sanksi yang diberikan untuk Bahlil itu sudah tepat.
Hal ini dikarenakan suatu upaya untuk tetap menjamin standar capaian pembelajaran lulusan (CPL) pada tingkat doktor. Kebijakan tersebut adalah lingkup internal UI sendiri.
UI merupakan salah satu pelopor perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang bertanggung jawab penuh terhadap jaminan mutu lulusan secara mandiri dan peningkatan atau perbaikan mutu yang berkelanjutan.
Togar mengatakan UI punya otonomi dalam Tridharma Perguruan Tinggi dan mempunyai kearifan yang mencerminkan daya intelektual lembaga yang terlibat.
“Sanksinya sudah tepat. Semoga ke depan lebih baik. Kebijakan, implementasi, dan review penjaminan mutu harus tetap dijalankan termasuk pengawasan dengan kepatuhan dan perbaikan yang berkelanjutan,” ujarnya pada Minggu 2 Maret 2025.
Adapun dari hasil sidang etik, DGB UI menemukan Bahlil melakukan empat pelanggaran di antaranya:
1. Ketidakjujuran data
Data disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan digunakan secara tidak transparan.
2. Proses kilat
Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
3. Perlakuan istimewa
Bahlil mendapatkan keistimewaan dalam pembimbingan dan kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
4. Konflik kepentingan
Promotor dan kopromotor memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang dibuat Bahlil sebagai pejabat negara.

















Discussion about this post