Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan atas sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jilid 2 yang sejatinya digelar hari ini Senin 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto lantaran tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.
“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika pada Senin 3 Maret 2025.
Penundaan sidang praperadilan ini pun dikabulkan oleh hakim tunggal yang menangani yaki Afrizal Hadi.
Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel mengatakan penundaan sidang praperadilan hanya diberikan waktu sepekan.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari Pemohon sekarang ya,” ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady di persidangan, Senin 3 Maret 2025.
Pengamat Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara mencium seperti ada kejanggalan di KPK.
“Saya mendengar, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, ditunda. Apakah ini bisa dimaknai sebagai penundaan biasa? Jelas tidak! Patut diduga, KPK bermain!,” tegasnya pada Senin.
Kata Bagas, seharusnya hukum ditegakan berdasarkan moralitas dan etika. Bukan malah berdasarkan kepentingan politik.
“Semakin jelas, bagi saya, Hasto, patut diduga, sedang dikriminalisasi,” imbuhnya.
Menurutnya, KPK sengaja menunda sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, agar KPK punya cukup waktu menyelesaikan berkas tuntutan, segera P21, dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Tujuannya? Gampang! Agar Praperadilan Hasto gugur, demi hukum,” tegas Bagas yang juga Budayawan Yogyakarta ini.
Kata Bagas lagi, kalau memang KPK yakin Hasto bersalah, ya seharusnya hari ini datang untuk sidang praperadilan bukan malah mengajukan penundaan.
“Kalau KPK yakin Hasto bersalah, datang saja ke Sidang Praperadilan hari ini, 3 Maret 2025, bawa semua bukti, dalam menetapkan dua status hukum tersangka Hasto Kristiyanto: dugaan penyuapan dan dugaan obstruction of justice,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan sprindik Hasto.
“Apa lazim satu orang punya dua sprindik? Jokowi punya berapa sprindik donk? Adili Jokowi dan keluarganya!,” pintanya.
Lantaran hal itu, Bagas mengaku tak lagi percaya terhadap KPK. Dia malah menginginkan lembaga antirasuah itu dibubarkan.
“Saya tidak percaya KPK. Bubarkan KPK!,” terangnya

















Discussion about this post