Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2 ditunda.
Adapun sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2 sejatinya digelar hari ini Senin 3 Maret 2025. Namun, KPK meminta untuk penundaan.
KPK diketahui minta untuk sidang praperadilan Hasto Kristiyanto diminta selama dua minggu. KPK beralasan lantaran tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.
“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika pada Senin 3 Maret 2024.
Hakim tunggal Afrizal Hadi mengatakan pihaknya hanya mengabulkan permohonan termohon untuk menunda sidang praperadilan selama satu minggu saja.
Itu artinya, sidang praperadilan Hasto jilid 2 akan berlangsung pada Senin pekan depan 10 Maret 2025.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari Pemohon sekarang ya,” ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady di persidangan, Senin 3 Maret 2025.
Mulanya, hakim membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK.
KPK meminta sidang ditunda selama dua minggu lamanya, hanya saja hakim memutuskan menunda sidang praperadilan dalam satu minggu saja atau pada pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.
Jangankan KPK, pengacara Hasto juga sempat meminta penundaan sidang hanya 3 hari, tapi hakim tak mengabulkannya. Hakim lantas memeriksa legal standing tim pengacara Hasto.
“Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda,” kata hakim.
Discussion about this post