Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan jilid 2 Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sejatinya, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2 akan berlangsung hari ini Senin 3 Maret 2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, melalui Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika mengatakan pihaknya mengajukan penundaan sidang praperadilan.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 3 Maret 2025.
Lantas apa yang menjadi alasan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2?
Tessa menjelasan adapun alasan minta sidang praperadilan ditunda lantaran tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.
“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujarnya.
Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel mengatakan penundaan sidang praperadilan hanya diberikan waktu sepekan.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari Pemohon sekarang ya,” ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady di persidangan, Senin 3 Maret 2025.
Adapun sidang praperadilan jilid 2 ini diajukan lantaran menurut tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pada sidang pertama belum menyentuh inti perkara.
Lalu pada putusan sidang pertama, hakim memberikan ruang kubu Hasto untuk mengajukan kembali praperadilan
“Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” ujar Ronny.
Sidang pertama diketahui dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan praperadilan Hasto ditolak.
Sebagai informasi, pengajuan praperadilan Hasto terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang buron.


















Discussion about this post