Suaranusantara.com- Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 hingga kini masih dalam pembahasan Komisi I DPR bersama pemerintah.
Adapun revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yakni Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun mengatakan revisi UU TNI bisa berpeluang dibawa ke paripurna di DPR RI.
Kata Dasco, revisi UU TNI bisa berpeluang dibawa ke rapat paripurna dan itu kemungkinan pada pekan ini.
Namun, kata Dasco peluang itu bisa saja jika semua proses sudah selesai seperti perumusan dan sinkronisasi.
“Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa (ke paripurna). Apabila kemudian tim perumus (timus), tim sinkronisasinya (timsin) belum selesai, mungkin belum bisa dibawa,” ujarnya dalam konferensi persi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Adapun DPR RI akan menggelar rapat paripurna penutupan pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025.
Lebih lanjut, Dasco dalam konferensi persnya turut membantah terkait rapat yang digelar Komisi I DPR terkait revusi UU TNI dikebut sebelum masuk masa reses Lebaran 2025.
Adapun Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas revisi UU TNI sejak Jumat siang 14 Maret 2025 dan berlangsung hingga Sabtu dini hari 15 Maret 2025 di hotel Fairmount Jakarta.
“Pertama saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi undang-undang TNI. Seperti kita tahu, revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” terangnya.
Rapat itu dinilai berlangsung secara tertutup dan diam-diam tanpa diketahui publik sehingga digelar di hotel Fairmount Jakarta.
Selain itu, Dasco juga membantah bahwa rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan pada 14 Maret hingga 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
“Kedua, tidak ada rapat dilakukan diam-diam karena rapat yang dilakukan itu adalah rapat terbuka dan kalau dilihat di agenda rapatnya itu terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan, rapat yang dilakukan akhir pekan lalu tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak menyalahi mekanisme yang ada.
Tak hanya itu, dia juga mengungkap bahwa rapat konsinyering tersebut rencananya dilakukan selama empat hari, namun mengingat adanya efisiensi anggaran hanya dilakukan dalam dua hari.
“Konsinyering dalam setiap pembahasan UU memang ada aturannya dalam aturan pembuatan UU yang tidak menyalahi mekanisme yang ada. Walaupun kemarin saya lihat perencanaannya empat hari disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi,” tandasnya.


















Discussion about this post