Suaranusantara.com- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 09.30 WIB, di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kedatangan Fanshurullah Asa ke KPK sebagai Saksi dalam dugaan korupsi, terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam perkara tersebut akan bertindak dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) pada periode Tahun 2017-2021.
Perkara dugaan korupsi PGN dan IAE, sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Namun demikian, Fanshurullah Asa mengapresiasi adanya inisiatif KPK
dalam kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut.
Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” jelas Fanshurullah Asa.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).
Kasus jual beli gas yang dilakukan PGN dan IAE, diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS.
Dalam menangani kasus tersebut, KPK memanggil Fanshurullah Asa berbagai saksi, sebagai Kepala BPH Migas pada saat dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Dalam konteks ini Fanshurullah Asa berpendapat, penting bagi KPK untuk menyelidiki bukan hanya dua Badan Usaha yang telah disebut.
Melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lainnya yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.


















Discussion about this post