Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Beberkan 4 Fakta Penting Buktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

Feri Spt by Feri Spt
26 May 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Ronald Loblobly, Koordinator Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (instagram @strategi.id)

Ronald Loblobly, Koordinator Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (instagram @strategi.id)

3
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi  meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar. Hingga kini tidak  pernah dilakukan  penggeledahan  terhadap rumah dan kantor pihak penyuap usai Zarof Ricar memberi pengakuan dihadapan penyidik telah memerima suap sebesar Rp.50 miliar dan Rp.20 miliar dari Ny. Purwati Lee pemilik Sugar Group Company sejak tanggal  26 Oktober 2024.

Setelah dikritisi enam bulan kemudian baru  penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT. Sweet Indolampung (SIL) pada tanggal 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT. Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025. Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada tanggal 7 Mei 2025. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corpaoration ditingkat Kasasi dan PK

“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih, penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini adalah fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justeru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung.. “ ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa Inspektur Jamwas, dengan didampingi Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Carrel Ticualu, SH (Peradi Pergerakan), Senin, 26 Mei 2025.

BACAJUGA

Laporan Jampidsus Belum Jelas, OTT Jaksa Warnai Dinamika Relasi KPK dan Kejaksaan

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK Usut Dugaan Suap Sugar Group ke Zarof Ricar

Fakta penting kedua, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan  pasal gratifikasi  dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 10 Februari 2025. Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan  (obstruction of justice) yang dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo  pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan.

Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau  Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apapun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan yang serius yang diduga memiliki motif dan mens rea  untuk “mengamankan” pemberi suap termasuk Sugar Group Company dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH,  Ketua IPW.

Menurutnya, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group    Rp. 200 milyar”. Seharusnya bukanlah gratifikasi melainkan pasal “suap” . Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “Pegawai negeri”, “Jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”. Terdakwa  Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas tersebut.

Hal ini diperlukan agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige).

Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel). Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab IV halaman 3 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16.

Fakta penting ketiga, kesaksian  Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar di muka persidangan pada Senin, 28 April 2025, yang pada pokoknya  menyatakan jumlah  uang yang disita sebenarnya  sebesar  Rp. 1,2 Triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani.

Dan bukan Rp.915 miliar. “Sehingga patutlah dipertanyakan, kemana sisa uang Rp. 285 miliar hasil penyitaan tersebut? “ tukas Sugeng lagi.

Sedangkan fakta keempat menurut Ronald Lobloby, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar terdapat keganjilan karena  ternyata JPU tidak  memakai  alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence)  yang berisi data.

elektronik  (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar.  Baik berupa hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya. “Usai melakukan penggeledahan Kejagung  seperti ingin menyembunyikan fakta, dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya tersebut” kata Ronald.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ingin menegaskan sepenuhnya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI. Namun untuk menjamin keberhasilan pemberantasan korupsi Kepala Negara diminta  mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah.

Niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut.

“Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasi selama ini telah mengelabui Kepala Negara dan publik, dengan  seolah-olah menegakkan hukum, memberantas korupsi, mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis – hingga mencapai ratusan triliun rupiah – tanpa metodologi ilmiah dan menyesatkan, dengan tujuan diduga untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas “ katanya lagi.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi pada Rabu, 28 Mei 2025 akan menyerahkan Surat Terbuka Untuk Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta,  dengan melampirkan Buku yang berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, yang merupakan Himpunan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah.

 

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKoalisi Sipil Masyarakat Anti KorupsiRonald Lobloby
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto (Dok ist)
Nasional

Prabowo Subianto: Indonesia Harus Bangkit Jadi Negara Besar dan Disegani Dunia

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI, Prabowo Subianto, kembali menegaskan visi besarnya...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) rencana akan turut mengirimkan warga sipil dewasa yang bermasalah (instagram @dedimulyadi71)
Nasional

Pemprov Jawa Barat Tanggung Biaya Perawatan dan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan respons cepat dan...

Prabowo Subianto di acara Hari Buruh di Monas, Kamis 1 Mei 2025 (Dok ist)

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Peringatan Hari Buruh 2026 di Monas

29 April 2026

KAI Refund 4.447 Tiket Terdampak Insiden Bekasi Timur

29 April 2026

Megawati Minta Fraksi PDIP di DPR Evaluasi Sistem Kereta Usai Tragedi Bekasi

29 April 2026
Kepala BGN, Dadan Hindayana (Instagram @opininewsroom)

Dadan Hindayana Klaim Peminat Jurusan Gizi Diminati Usai Program MBG

29 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Atletico Madrid vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Atletico Madrid vs Arsenal: Perang Bintang di Metropolitano!

by snc 14
29 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Civitas Metropolitano bersiap menjadi saksi bisu duel panas antara Atletico Madrid dan Arsenal pada...

Israel serang balik Iran

Gencatan Senjata Belum Redam Konflik, Serangan Israel Tewaskan Keluarga di Lebanon

29 April 2026

Kemenhub sebut KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Kembali

29 April 2026
Dewa United vs Persijap

Prediksi Dewa United vs Persijap Jepara: Bentrok Lini Serang Tajam dan Pertahanan Baja!

29 April 2026
Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Kisah Pilu Korban Selamat Kecelakaan KRL Bekasi, Terjepit 10 Jam di Dalam Gerbong

29 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com