Suaranusantara.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi membuat laporan ke KPK, Rabu, (14/5/2025), terkait dugaan suap yang melibatkan Sugar Group dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Adapun isi laporan itu meminta KPK untuk mengambil alih dugaan suap tersebut.
Hal ini dikarenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak melakukan pengembangan perkara.
“Jadi kami melaporkan terkait dengan fakta persidangan sidang kasus Ronald Tanur, di mana ada pengakuan Zarof Ricar pada persidangan kemarin, bahwa beliau itu menerima uang dari Sugar Group,” kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5/2025).
Ronald mengatakan, terdapat indikasi adanya kasus dugaan suap.
Namun, kata dia, Kejagung tidak menindaklanjuti hal tersebut.
“Sehingga kemudian kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group, dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut,” ucap Ronald.
Dalam pelaporan ini, ia membawa sejumlah bukti dokumen yang berisi beberapa fakta, nama-nama, dan informasi lainnya.
“Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan Ronald Tanur yang di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar,” katanya.
Dalam pelaporan itu, pihaknya sudah menyebutkan beberapa pihak yang perlu didalami KPK sebagai terlapor.
“Subjek yang dilaporkan dari pihak Sugar Group sebagai penyuap. Kemudian kami meminta untuk juga diperiksa para hakim, majelis hakim, dan juga yang pasti pihak Kejaksaan Agung. Sugar Group itu kan sudah tersebut kan, Nyonya Purwanti Lee, habis itu ya pokoknya pimpinan Sugar Group lah,” ucap Ronald.


















Discussion about this post