Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Saksi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto Sebut Hasil Penyadapan Tidak Sah sebagai Alat Bukti, Penyidik KPK Tak Izin Dewas

SNC 8 by SNC 8
6 June 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta (instagram @pdiperjuangan)

Sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta (instagram @pdiperjuangan)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kemarin Kamis 5 Juni 2025 kembali digelar sidang terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait kasus suap dan perintangan penyidikan atas perkara pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dalam sidang Hasto kemarin agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

BACAJUGA

Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme Menggema di Bimtek, PDI Perjuangan: Pelurusan Sejarah

Kehangatan Pertemuan Prabowo dan Megawati di Peringatan Hari Lahir Pancasila, Hasto Kristiyanto Berharap Bahas Masa Depan RI

Dalam keterangannya, Fatahillah menyatakan, hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Fatahillah, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021, atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan harus seizin Dewas KPK.

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah pun mempertanyakan dengan tegas terkait penyadapan tersebut.

“Berarti setelah putusan MA, ke depan, enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas, begitu ya?” tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Fatahillah pun mengatakan penyadapan itu haruslah diberitahukan terlebih dahulu ke Dewas.

“Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah.

Fatahillah menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MA membatalkan undang-undang tersebut, maka penyidik mesti mengantongi izin.

“Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” kata Fatahillah.

Kata Fatahillah, jika tidak izin maka penyadapan sebagai alat bukti itu tidak sah.

“Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” sahut Fatahillah.

Fatahillah berujar, penyidik KPK dinilainya harusnya tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal itu diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

“Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, Undang-undang KPK?” tanya Febri.

“Ya kalau dia dimulainya setelah Undang-Undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.

Dia mengatakan, bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Jika tidak ada, maka tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.

“Makanya dalam konteks ini, dalam praktek Indonesia konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti ya, jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti,” katanya.

“Kalau betul-betul tidak ada justifikasi sesuai pendapat saya tadi, tidak bisa digunakan,” Fatahillah menandaskan.

Tags: Hasto KristiyantoKPKkuasa hukumsaksi ahli
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Usai Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Prabowo: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri

by Fifi
3 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat...

Nasional

Prabowo Akui Sempat Ragu Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

by Fifi
3 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto mengaku sempat ragu saat...

Prabowo Bertemu Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Konflik Timur Tengah

3 June 2026
Konferensi pers Ancol Championship 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara (suaranusantara.com)

Sambut Momen Liburan Sekolah, Ancol Siapkan Aktivitas Seru dan Hiburan Spesial

3 June 2026
Konferensi pers Ancol Championship 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara (suaranusantara.com)

Ancol Championship 2026 Siap Gelar, Cetak Petinju Muda Berprestasi

3 June 2026
Lestari Moerdijat desak agar TPKS segera direalisasikan (instagram @lestarimoerdijat)

Lestari Moerdijat: Butuh Pola Pendampingan Tepat dan Keteladanan untuk Karakter Anak Bangsa

3 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Waldemar Anton
Olahraga

Michael Carrick Bidik Waldemar Anton, Impian ke Premier League Jadi ‘Kartu As’!

by snc 14
3 June 2026

Suaranusantara.com - Manchester United siap kucurkan £35 juta demi angkut bek Dortmund, Waldemar Anton. Langkah agresif Michael...

Denzel Dumfries

Real Madrid Tebus Murah Klausul Denzel Dumfries, Demi Skema Jose Mourinho?

3 June 2026
Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat gelar FGD

FGD Badan Pengkajian MPR: Pakar Desak Stop Tumpang Tindih Proyek Pusat dan Daerah

3 June 2026
Tifatul Sembiring

FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah

3 June 2026
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Lestari Moerdijat: Perbaikan Ekosistem Pendidikan Vokasi harus Konsisten dan Menyeluruh

3 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com