Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Saksi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto Sebut Hasil Penyadapan Tidak Sah sebagai Alat Bukti, Penyidik KPK Tak Izin Dewas

SNC 8 by SNC 8
6 June 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta (instagram @pdiperjuangan)

Sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta (instagram @pdiperjuangan)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kemarin Kamis 5 Juni 2025 kembali digelar sidang terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait kasus suap dan perintangan penyidikan atas perkara pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dalam sidang Hasto kemarin agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

BACAJUGA

Usut Dugaan Suap HGB Bogor, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN: Amankan 3 Koper

Prabowo Curhat Didatangi KPK Minta Izin Tahan Pejabat: You Ada Bukti

Dalam keterangannya, Fatahillah menyatakan, hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Fatahillah, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021, atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan harus seizin Dewas KPK.

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah pun mempertanyakan dengan tegas terkait penyadapan tersebut.

“Berarti setelah putusan MA, ke depan, enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas, begitu ya?” tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Fatahillah pun mengatakan penyadapan itu haruslah diberitahukan terlebih dahulu ke Dewas.

“Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah.

Fatahillah menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MA membatalkan undang-undang tersebut, maka penyidik mesti mengantongi izin.

“Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” kata Fatahillah.

Kata Fatahillah, jika tidak izin maka penyadapan sebagai alat bukti itu tidak sah.

“Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” sahut Fatahillah.

Fatahillah berujar, penyidik KPK dinilainya harusnya tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal itu diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

“Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, Undang-undang KPK?” tanya Febri.

“Ya kalau dia dimulainya setelah Undang-Undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.

Dia mengatakan, bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Jika tidak ada, maka tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.

“Makanya dalam konteks ini, dalam praktek Indonesia konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti ya, jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti,” katanya.

“Kalau betul-betul tidak ada justifikasi sesuai pendapat saya tadi, tidak bisa digunakan,” Fatahillah menandaskan.

Tags: Hasto KristiyantoKPKkuasa hukumsaksi ahli
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman bicara soal usulan Presiden Prabowo Subianto untuk sekolah negeri gratis (Instagram @kantorstafpresidenri)
Nasional

Prabowo Ingin Gratiskan Sekolah Negeri dari SD, SMP  hingga PTN, KSP Dudung Siap Jalankan Perintah

by Feri Spt
21 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar sekolah negeri...

Presiden Prabowo Subianto bicara soal peluang reshuffle kabinet (Instagram @bakom.ri)
Nasional

Prabowo Buka Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahannya, Demokrat Bilang Begini

by Feri Spt
21 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau...

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus bicara soal rencana Presiden Prabowo ingin gratiskan pendidikan sekolah hingga universitas negeri (Instagram @timesindonesia)

PDI Perjuangan Tanggapi Soal Rencana Prabowo Ingin Gratiskan Biaya Pendidikan dari SD hingga PTN

21 September 2026
Presiden Prabowo Subianto saat pidato di acara HUT ke 28 PAN (instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Perintahkan Sekolah Negeri Digratiskan, Anggota DPR: Anggaran 20 Persen Cukup Buat Gratiskan Pendidikan hingga Swasta

21 September 2026
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti respon soal pernyataan Presiden Prabowo ingin sekolah negeri gratis (Instagram @smp_plus_gunungpring)

Begini Kata Mendikdasmen Soal Prabowo Ingin Gratiskan Sekolah Negeri SD, SMP dan SMA

21 September 2026
Presiden Prabowo beri arahan soal sekolah negeri hingga PTN gratis (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Ingin Biaya Sekolah Negeri dari SD hingga PTN Digratiskan, Komisi X Dukung: Pendidikan Hak Setiap Anak

21 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto akan tindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto minta biaya kuliah di universitas negeri digratiskan (Instagram @brian_yuliarto)
Nasional

Prabowo Minta Biaya Kuliah Universitas Negeri Digratiskan, Mendiktisaintek Brian Yuliarto: Kami Akan Tindak Lanjuti

by Feri Spt
21 September 2026

Suaranusantara.com- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo...

Andre Taulany dan Amanda Rigby resmi menikah (Instagram @amandarigby6.ofc)

Akhirnya Nikahi Amanda Rigby, Andre Taulany Ungkap Sudah Dapat Restu Anak

21 September 2026
Momen Amanda Rigby mencium tangan Andre Taulany usai ijab kabul Minggu 20 September 2026 (Instagram @rumah.mejikuhibiniu)

Akhirnya Resmi Menikah, Andre Taulany dan Amanda Rigby Ucap Syukur Usai Langsungkan Pernikahan: Terimakasih

21 September 2026
Erin Wartia Trigina komentari soal Andre Taulany dan Amanda Rigby resmi menikah pada Minggu 20 September 2026 (Instagram @ssmedia_id)

Andre Taulany dan Amanda Rigby Resmi Menikah, Erin Kasih Komen Pedas Begini

21 September 2026
Lestari Moerdijat (dok istimewa)

Lestari Moerdijat: Pendidikan Nonformal Bukan Jalur Pendidikan Kelas Dua

18 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com