Suaranusantara.com- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik keras terhadap sikap DPR dan pemerintah yang menyatakan warga sipil tak memiliki hak hukum untuk menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Peneliti dari Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai pernyataan tersebut sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterlibatan publik.
Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (24/6/2025), Riyadh menegaskan bahwa DPR RI dan Presiden telah bersikap ceroboh karena menganggap para pemohon yang berasal dari kalangan warga negara tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Baca Juga:Â Bank Mandiri Dorong Purna PMI Jadi Pengusaha Tangguh Lewat Program Bapak Asuh di Indramayu
Ia menambahkan bahwa posisi TNI sebagai institusi pertahanan negara justru menjadi alasan kuat mengapa publik harus diikutsertakan dalam penyusunan aturan yang mengatur institusi tersebut.
“DPR RI maupun Presiden keliru dan serampangan dengan menyatakan bahwa para pemohon yang merupakan warga negara tidak memiliki legal standing,” kata Riyadh dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).
“(Ini) menjadi justifikasi keterlibatan masyarakat untuk melakukan koreksi atas pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan TNI itu sendiri,” kata Riyadh.
Ia menekankan bahwa penolakan DPR dan Presiden terhadap legal standing warga sipil justru menunjukkan sikap anti-demokrasi dan bertentangan dengan prinsip meaningful participation yang menjadi roh dalam proses legislasi.
Baca Juga:Â 400 Ribu Lebih KPM Telah Terima Bansos Setelah Sempat Tertunda, Sisanya Masih Diproses
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi juga telah memerintahkan DPR dan Presiden untuk menghadirkan seluruh dokumen dan bukti pembentukan Revisi UU TNI guna membuktikan apakah benar partisipasi publik telah dijalankan sebagaimana diklaim.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, lanjut Riyadh, bahkan secara tegas mengatakan bahwa beban pembuktian justru ada di pihak pembentuk undang-undang.
Imparsial mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan putusan sela terhadap Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 demi mencegah berlanjutnya kerugian konstitusional yang lebih luas. Dalam permohonannya, koalisi meminta MK memerintahkan Pemerintah menunda keberlakuan UU TNI yang baru, sembari menunggu putusan akhir.


















Discussion about this post