Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 25 Juli 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pembacaan vonis yang akan digelar hari ini terhadap Hasto Kristiyanto.
Melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Putusan yang besok disampaikan. Kami sudah berusaha melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Juli 2025.
Asep berharap, semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dalam proses penegakan hukum ini.
Asep berujar KPK telah menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada majelis hakim. Terlebih pihaknya sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti di persidangan.
“Kita percayakan kepada hukum, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” ujar Asep.
Adapun dalam sidang vonis yang akan berlangsung siang ini setelah solat Jumat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung pada sidang pembacaan vonis Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan kapasitas ruang sidang dibatasi maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 orang pengunjung umum dan 40 awak media.
Kebijakan itu diambil sebagai evaluasi dari persidangan sebelumnya yang dinilai terlalu ramai.
“Karena ini evaluasi dari sidang sebelumnya yang cukup crowded,” kata Andi.
Meskipun ada pembatasan di ruang sidang, Andi memastikan bahwa masyarakat luas tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Selain itu, sidang vonis Hasto bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi kalau bisa nonton dengan santai di rumah masing-masing, sebaiknya di rumah masing-masing saja,” ujarnya.


















Discussion about this post