Suaranusantara.com- Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memasuki babak akhir.
Sebab, pada hari ini Jumat 25 Juli 2025, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Said Abdullah selaku Ketua DPP PDI Perjuangan meyakini bahwa Hasto Kristiyanto akan divonis bebas.
“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insyaallah menurut, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun berharap hakim dapat memutus dengan adil.
“Saya kemarin lihat banyak para ahli pakar menyampaikan pendapat tidak mempengaruhi hakim. Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa, itu yang disampaikan kemarin,” ujar Komarudin.
Komarudin berharap vonis terhadap Hasto tak seperti putusan Tom Lembong, yakni 4,5 tahun penjara. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor guna yang dinilai ada rekayasa hukum.
“Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu,” kata Komarudin Watubun di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani merespon soal sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto.
Kata Puan, dirinya hanya bisa berharap yang terbaik dalam putusan itu nantinya.
“Yang terbaik,” kata Puan di DPR, Kamis.
Adapun Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyebut sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar Jumat.
Mengingat sidang digelar Jumat, maka akan dilakukan setelah Jumatan.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios.


















Discussion about this post