Suaranusantara.com- Mantan Menteri Agama (Menag) RI Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali pada Kamis pagi 31 Juki 2025 pukul 04.18 WIB meninggal dunia.
Suryadharma Ali, pria kelahiran Jakarta pada 19 September 1956 meninggal dunia dalam usia 69 tahun. Dia meninggal dunia saat berada di RS Mayapada, Jakarta.
Kabar meninggal dunia Suryadharma Ali dibagikan langsung oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Instagramnya @dpp.ppp.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka cita atas wafatnya Ketua Umum PPP periode 2007 -2014, Bapak Suryadharma Ali,” tulis DPP PPP di laman Instagram pada Kamis 31 Juli 2025.
Jenazah Suryadharma Ali kini telah disemayamkan di rumah duka di Cipinang Cempedak I No.30, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kabarnya untuk pemakaman akan digelar di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cikarang Barat, Bekasi, pada hari yang sama.
Lantas bagaimana profil dari Suryadharma Ali mantan Menag era SBY?
Suryadharma Ali diketahui menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1984.
Karir Surya berawal dari sektor swasta, salah satunya dengan menjabat sebagai Deputi Direktur di PT Hero Supermarket (1985–1999).
Lalu, dia terjun ke dunia politik dengan bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Melalui PPP, karier politiknya meroket.
Suryadharma Ali diketahui terpilih menjadi anggota DPR dari Fraksi PPP sebelum akhirnya menduduki kursi Ketua Umum PPP pada tahun 2007, menggantikan Hamzah Haz. Dia menduduki kursi Ketum PPP berlangsung hingga 2014.
Di bawah kepemimpinannya hingga 2014, Suryadharma dikenal sebagai sosok religius dengan garis politik konservatif yang berusaha menguatkan identitas Islam dalam kancah politik nasional.
Di pemerintahan, Surya dipercaya menjabat sebagai Menteri pada masa pemerintahan Presiden ke 6 RI SBY. Dua kali Surya dipercaya menduduki kursi menteri.
Pertama sebagai Menteri Koperasi dan UKM pada periode 2001–2004 dan kedua Menteri Agama (Menag) periode 2009–2014.
Namun, karirnya hancur seketika lantaran Surya terjerat kasus korupsi. Surya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.
Kasus ini menjadi awal kejatuhannya, yang berujung pada pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum PPP pada 10 September 2014.
Dalam dakwaan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selama periode 2010–2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi.
Beberapa penyalahgunaan wewenang yang terungkap di persidangan antara lain:
1. Memberangkatkan Jemaah Tanpa Prosedur: Ia terbukti memberangkatkan 1.771 jemaah haji yang tidak sesuai prosedur, mengakomodasi titipan dari berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR, untuk naik haji secara gratis.
2. Menyelewengkan Petugas Haji: Ia menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat, termasuk ajudan, sopir, dan anggota keluarganya, menjadi petugas haji di Arab Saudi.
3. Penggelembungan Harga: Ia dituduh melakukan mark-up pada biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
4. Penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM): Ia menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pengobatan anak, berlibur bersama keluarga ke Singapura dan Australia, serta mengurus visa dan tiket pesawat pribadi.
Lalu pada Pada 11 Januari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,82 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara.
Suryadharma Ali merasa tidak puas atas vonis itu, dia pun berupaya mengajukan banding. Sayang, upaya tersebut justru menjadi bumerang.
Pada 2 Juni 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas.
Upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun ditolak.
Setelah menjalani hukuman selama enam tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Suryadharma Ali mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.
Ia bebas bersama sejumlah narapidana korupsi lain, termasuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.


















Discussion about this post