Suaranusantara..com- Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional tambahan. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan pesta rakyat dan perlombaan setelah perayaan puncak kemerdekaan pada 17 Agustus.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menjelaskan, libur ini akan jatuh pada hari Senin, sehingga rangkaian karnaval dan kegiatan kemerdekaan bisa lebih meriah.
Keputusan tersebut menjadi salah satu “hadiah” di bulan perayaan HUT ke-80 RI.
“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengedarkan surat resmi yang meminta seluruh kementerian, lembaga, hingga pemda memasang bendera dan ornamen kemerdekaan sepanjang bulan Agustus.
Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 ini juga ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.

















Discussion about this post