Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghentikan seluruh proses hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun.
Langkah itu diambil usai Hasto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025).
“Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
“Jadi dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” tambahnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara.
Dia keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol.
Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jas warna hitam. Hasto pun sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya.
Diketahui, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.


















Discussion about this post