Suaranusantara.com- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa terkait pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikosasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto, tentu ada pertimbangan yang diberikan.
Kata Prasetyo, Prabowo menilai kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kental dengan nuansa politiknya.
Maka dari itu, Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto serta Tom Lembong sebagai langkah untuk mengurangi kegaduhan politik.
Untuk itu, Prasetyo minta agar seluruh pihak menghormati keputusan Prabowo ini.
“Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.
Kendati demikian, Prasetyo memastikan Prabowo tidak akan menyurutkan semangat agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Hal ini sekaligus membantah penilaian sejumlah pihak yang menyebut Presiden justru membiarkan praktik tersebut dengan mengeluarkan kebijakan pengampunan hukuman kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“Memang semangatnya beliau, kita ini itu butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktek-praktek Korupsi tidak,” ujarnya.
Menurutnya, persatuan antarseluruh anak Bangsa dibutuhkan saat ini dalam rangka menghadapi segala tantangan yang ada di Tanah Air.
“Sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” pungkasnya.
Adapun Hasto dan Tom Lembong telah resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) pada Jumat malam 1 Agustus 2025.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp.750 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus impor gula.
Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap eks Komisioner KPK Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.


















Discussion about this post