Suaranusantara.com- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis 7 Agustus 2025 melakukan test DNA di Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil menjalani test DNA selama kurang lebih empat jam lamanya. Kang Emil sapaan Ridwan Kamil melakukan serangkaian test DNA guna membuktikan apakah dia merupakan orang tua biologis dari anak Lisa Mariana di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Adapun Ridwan Kamil sendiri datang untuk menjalani tes DNA sekira pukul 08.57 WIB. Dia baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.42 WIB.
Terlihat Kang Emil yang mengenakan jas coklat didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat menjalani test DNA.
Usai melakukan serangkaian test DNA, Ridwan Kamil memberikan keterangan di hadapan awak media. Menurut Kang Emil, pihaknya sudah melayangkan permohonan tes DNA ke Bareskrim Polri sejak lama.
“Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga. Dan kita sudah mengirimkan surat permohonan ini sudah lama,” ujar Ridwan Kamil usai pemeriksaan, Kamis 7 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar polemik tidak terus-menerus menjadi konsumsi publik.
“Jadi kita berinisiatif biar nggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik, kira-kira begitu,” kata pria berkacamata itu.
Ia berharap, hasil tes DNA ini bisa menjawab segala spekulasi yang berkembang serta menjadi titik terang.
“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan, ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kang Emil tak memberikan keterangan soal serangkaian test DNA yang dijalaninya. Dia meminta awak media untuk menanyakan ke kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
“Selanjutnya hal teknis ke pak muslim, silakan Pengacara saya, terima kasih,” katanya
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan sendiri Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat pada Jumat 11 April 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,”kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Bandung.


















Discussion about this post