Suaranusantara.com- Setelah melakukan tes DNA pada beberapa waktu antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana serta anak berinisial CA, hari ini Rabu 20 Agustus 2025 hasilnya keluar.
Polisi pun akan segera mengumumkan hasil tes DNA begitu hasilnya keluar.
“Hasil tes DNA keluar) ya, besok, (hari ini),” kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dihubungi, Selasa 19 Agustus 2025.
Hal senada disampaikan Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti. Sumy menyatakan hasil tes genetik itu akan diketahui besok.
“Ya besok,” kata Sumy singkat.
Namun baik Rizki maupun Sumy belum menjelaskan lebih jauh perihal waktu pasti pengumuman hasil tes DNA itu.
Namun di sisi lain, pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar, mengaku mendapat undangan dari Bareskrim untuk datang besok siang.
“Besok (hari ini) jam 1,” ujarnya.
Muslim Jaya menyebut kliennya siap menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut. Sebab, pelaksanaan tes itu dilakukan secara mandiri, objektif dan transparan oleh kepolisian.
“Kami tidak mau berandai-andai kita tunggu saja hasilnya prinsip sedari awal kami sudah menyampaikan pak rk akan menerima hasilnya apapun itu dengan penuh tanggung jawab. Itu bentuk penghormatan beliau kepada hukum, tinggal nanti hasil tersebut akan dijadikan bukti di pengadilan,” tutur dia.
Sementara itu, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, John Boy Nababan menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan soal hasil tes DNA itu.
John mengaku masih menunggu hasil tes DNA itu. Dia menyebut belum mendapat informasi apa pun dari Bareskrim.
“Belum. Masih menunggu,” kata John
Kendati demikian, John menyebut Lisa percaya diri jika hasilnya sesuai dengan apa yang persoalkan oleh pihaknya.
“Kalau bicara percaya diri atau tidak, feeling seorang ibu dari awal dengan Lisa berani menjalani tes DNA ya karena feeling dia kuat bahwa CA ini anak Pak RK,” ucap dia.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat pada Jumat 11 Agustus 2025 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Buntut laporan itu, RK dan Lisa lantas melakukan pengambilan sampel DNA pada Kamis 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri.
Setelah itu, sampel darah dan air liur ketiganya dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk diuji.
“Kurang lebih (hasilnya) 5-10 hari,” kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dikonfirmasi.
Jika dihitung sejak pengambilan sampel DNA pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu, sudah lebih dari 10 hari setelah pemeriksaan dilakukan.
Sampel DNA itulah yang nantinya akan dicocokkan untuk membuktikan apakah RK benar orang tua biologis dari anak Lisa di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.


















Discussion about this post