Suaranusantara.com- Anggota DPR RI periode 2024-2029 kini tengah bersuka ria sebab tunjangan mereka mengalami kenaikan. Kenaikan tunjangan Anggota DPR RI ini diumumkan saat Sidang Tahunan DPR MPR pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merinci komponen kenaikan tunjangan Anggota DPR RI yang meliputi tunjangan beras dan tunjangan bensin.
Semula tunjangan beras dianggarkan Rp 10 juta per bulan. Lalu pada periode ini menjadi Rp 12 juta per bulan. Adapun tunjangan bensin yang awalnya Rp 4-5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan.
“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik,” kata politikus Partai Golkar itu, pada Selasa 19 Agustus 2025.
Selain itu, DPR menerima tunjangan rumah berupa anggaran Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi tak lagi mendapat rumah dinas atau yang dikenal rumah jabatan anggota (RJA).
Lantas, berapa yang dibawa pulang oleh para Anggota DPR RI, begini rinciannya:
Dari data yang disampaikan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 menyebutkan gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari gaji pokok sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan ditambah berbagai tunjangan seperti jabatan, komunikasi, kehormatan, listrik & telepon, hingga asisten anggota yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Gaji Pokok
– Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
– Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
– Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nilai yang jauh lebih besar, antara lain:
– Tunjangan istri/suami: Rp420.000
– Tunjangan anak: Rp168.000 per anak
– Uang paket sidang: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan:
– Ketua DPR: Rp18.900.000
– Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
– Anggota DPR: Rp9.700.000
– Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 – Rp16.468.000
– Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 – Rp6.690.000
– Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
– Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
– Tunjangan pajak (PPH 21): sekitar Rp2.700.000
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengatakan bahwa gaji DPR RI 2024-2029 ini tidak ada kenaikan
Tetapi, aturan baru yang merujuk pada tunjangan rumah dinas yang sebelumnya mendapatkan rumah dinas, kali ini digantikan dengan kompensasi uang rumah.
“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujar Puan Maharani, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Nominal yang diterima anggota DPR dalam kompensasi tunjangan perumahan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Dengan demikian, meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok, besarnya tunjangan yang diterima membuat total take home pay anggota DPR tetap menjadi perhatian publik sampai saat ini.
Terlebih, kenaikan tunjangan terjadi di tengah rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi.


















Discussion about this post