Suaranusantara.com- Beberapa hari ini, dihebohkan dengan adanya kenaikan tunjangan bagi para Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Mirisnya, kenaikan tunjangan Anggota DPR RI naik di tengah rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Akibatnya, kenaikan tunjangan Anggota DPR RI menimbulkan kemarahan publik.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR periode 2024-2029, lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merasa kasihan terhadap rekan-rekan anggota dewan. Sehingga perlu menaikan tunjangan kawan-kawan Anggota DPR RI.
“Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Adies merinci komponen kenaikan tunjangan Anggota DPR RI yang meliputi tunjangan beras dan tunjangan bensin.
Semula tunjangan beras dianggarkan Rp 10 juta per bulan. Lalu pada periode ini menjadi Rp 12 juta per bulan. Adapun tunjangan bensin yang awalnya Rp 4-5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan.
“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik,” kata politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, DPR menerima tunjangan rumah berupa anggaran Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi tak lagi mendapat rumah dinas atau yang dikenal rumah jabatan anggota (RJA).
Adies juga mengklaim gaji DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun ini.
Adapun besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam peraturan itu, ini besaran gaji pokok mulai dari Ketua hingga Anggota DPR RI:
– Gaji Pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
– Gaji Pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan
– Gaji Pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan
Selain menerima gaji pokok, anggota DPR menerima berbagai jenis tunjangan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran tunjangan berbeda sesuai jabatan, semakin tinggi posisi maka semakin besar pula jumlahnya.
Sebagai contoh, tunjangan kehormatan bagi ketua badan/komisi ditetapkan sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi Rp 6.450.000, dan anggota Rp 5.580.000.
Ada pula tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp 16.468.000 untuk ketua badan/komisi, Rp 16.009.000 untuk wakil ketua, serta Rp 15.554.000 untuk anggota.
Selain itu, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran ditetapkan Rp 5.250.000 untuk ketua badan/komisi, Rp 4.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp 3.750.000 untuk anggota.
Di luar itu, anggota DPR memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), serta tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara maupun mantan anggotanya.
Jenis tunjangan PNS yang juga diberikan mencakup tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan/beras, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), hingga gaji ke-13.
Bantuan biaya langganan listrik untuk anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sementara biaya telepon mencapai Rp 4.200.000 per bulan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 8 juga mengatur bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat tugas berhak mendapatkan pengobatan, perawatan, maupun rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.


















Discussion about this post