Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Untuk Maksimalisasi Manfaat dan Potensi Zakat, HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat

snc4 by snc4
2 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) (dok suaranusantara.com)

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) (dok suaranusantara.com)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid dari FPKS, mengapresiasi hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025 yang salah satu poinnya mengamanatkan revisi UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025. HNW sapaan akrabnya menyebut berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, Revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Prolegnas longlist DPR-RI periode 2024-2029.

“Dengan hadirnya Putusan MK tersebut maka tentu rencana Revisi UU Zakat yang semula sudah ada di Badan Legislasi DPR, akan bisa segera dilakukan, agar paling lambat masuk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR prioritas tahun 2026. Kami di komisi VIII DPR akan menindaklanjuti dan karenanya mengajak peran serta masyarakat terutama seluruh yang peduli dan pegiat zakat untuk memberikan masukan. Sehingga hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa hadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan dan kualitas SDM umat,” disampaikan Hidayat setelah bertemu dan menyerap aspirasi dari umat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, di Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, di pasal 6 UU 23/2011, tugas pengelolaan zakat secara nasional memang diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

BACAJUGA

Terinspirasi Keluarga Lamine Yamal, HNW Semangati Warga Penerima Manfaat Bansos Untuk Sukses

HNW Dukung Zakat Sebagai “Tax Credit” Dimasukkan dalam Revisi UU Zakat

Dalam menjalankan fungsinya Baznas baik di tingkat pusat, Provinsi, maupun kab/kota, dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ).

Sekalipun demikian, peran serta masyarakat juga diakomodir melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

“Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan Umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat), supaya pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan, dan dampaknya akan makin terasa di tingkat Rakyat,” lanjutnya.

Memang alhamdulillah selalu ada peningkatan, misalnya pada tahun 2019 penghimpunan zakat sekitar Rp 10 Triliun, pada tahun 2025 ini diestimasi lebih dari Rp 50 Triliun.

Ke depan sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah, harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya.

Berdasarkan perhitungan Baznas RI, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp 327 Triliun. Sehingga dari target pengumpulan zakat tahun 2025 yang baru Rp 50 Triliun, maka itu baru tercapai sekitar 15% saja, masih terdapat kesenjangan sekitar Rp 277 Triliun.

HNW menilai Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, dan maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk Umat, bukan justru menjadi setback dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.

“Untuk itu pada Revisi UU Zakat nanti membutuhkan peran serta masukan dari seluruh pihak, baik dari Baznas, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya. Dan karena keputusan MK adalah final dan mengikat maka tentu DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu 2 tahun, menguatkan peran Baznas dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat Umat, menghadirkan sinergi, kolaborasi, agar semua bisa berdaya melakukan kerja optimal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia, yang potensinya sangat tinggi dan manfaatnya untuk Umat sangat banyak” pungkasnya.

Tags: HNWMahkamah KonstitusiRevisi UUZakat
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Bangun Gerak Bersama untuk Wujudkan Sistem Perlindungan Anak yang Menyeluruh

by snc4
24 July 2026

Suaranusantara.com- Upaya mewujudkan ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh dan...

Eddy Soeparno Bicara Urgensi Transisi Energi Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Nasional

Eddy Soeparno Bicara Urgensi Transisi Energi Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

by snc4
24 July 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy...

Budi Muliawan Tegaskan Komitmen MPR RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Budi Muliawan Tegaskan Komitmen MPR RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

24 July 2026
Tokoh GNB sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X (Instagram @humasjogja)

Sejumlah Tokoh GNB Sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X, Curhat Soal Krisis Kepercayaan Publik terhadap Negara

24 July 2026
Ilustrasi harga emas Antam

Memasuki Akhir Bulan Juli, Harga Emas Antam Alami Tren Penurunan Anjlok Rp 35 Ribu per Gram, Ayoo Borong Sekarang

24 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dalam sambutannya menyapa Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Instagram @sekretariat.kabinet)

Sapa Bahlil, Prabowo Singgung ‘Mas Bahlil Ganteng’

24 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto pidato di Harlah ke 28 PKB guyon soal 3 pemimpin kancil (Instagram @sufmi_dasco)
Nasional

Prabowo Sebut Ada 3 Pemimpin Kancil di Indonesia, Siapa?

by Feri Spt
24 July 2026

Suaranusatara.com- Presiden RI Prabowo Subianto di Hari Lahir (Harlah) ke 28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar...

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut hadir dalam Harlah ke 28 PKB. Sempat diguyon Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis 23 Juli 2026 (Instagram @sufmi_dasco)

Prabowo Guyon ke Dasco, Singgung Perjalanan Politik Dulu Provokator Kini Profesor

24 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto di Harlah ke 28 PKB (Instagram @sufmi_dasco)

Prabowo di Harlah ke 28 PKB Singgung PDI Perjuangan: Hatinya Sebetulnya Sama Kita

24 July 2026
Hotman Paris tanggapi soal dipolisikan PWI (Instagram @hotmanparisofficial)

Dipolisikan PWI, Hotman Paris Mengaku Siap Penuhi Panggilan Polisi

24 July 2026
Hotman Paris Hutapea tak khawatir dipolisikan (Instagram @hotmaparisofficial)

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hotman Paris Tanggapi Santai: Don’t Worry

24 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com