Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop Chromebook.
Adapun Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis 4 September 2025 lalu. Atas kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, namanya kini juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walau Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Tak menutup kemungkinan, KPK juga menetapkan Nadiem menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani terkair pengadaan Google Cloud.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Senin 8 September 2025.
Kata Budi, KPK, Kejagung dan Polri memiliki komitmen untuk bersama-sama membangun sinergitas penegakan hukum.
“Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” tambahnya.
Kata Budi, nantinya Nadiem juga akan berpeluang dipanggil KPK untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Menurut Budi, status tersangka Nadiem di Kejagung tak menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung terkait Nadiem berbeda. Dia mengatakan KPK juga masih berkoordinasi dengan Kejagung.
“Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.
Terkait kerugian dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


















Discussion about this post