Suaranusantara.com- Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013–2018.
Dayang Donna merupakan anak dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang menjabat selama dua periode sebelum wafat.
KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Donna berlangsung selama 20 hari pertama mulai 9 September hingga 28 September 2025 di Rutan KPK Jakarta Timur. Selain Donna, ada dua nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, sudah lebih dulu ditahan, sedangkan status hukum Awang Faroek dihentikan melalui proses SP3 karena telah meninggal dunia.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Perkara ini bermula saat Rudy Ong ingin memperpanjang enam izin tambang melalui perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng pada pertengahan 2014. Dayang Donna lantas meminta fee sebagai syarat agar dokumen tersebut diproses. Ia bahkan sempat menaikkan “harga penebusan” dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3,5 miliar.
“Bahwa kemudian, saudari DDW mengatakan, sebelumnya saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Asep.
“Namun, saudari DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari ‘harga penebusan’ awal,” sambung dia.
Kesepakatan tercapai setelah melalui negosiasi. Transaksi dilakukan di Samarinda, dengan Dayang Donna menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura lewat Iwan Chandra, serta Rp500 juta dalam pecahan serupa lewat Sugeng. Dokumen enam IUP tersebut kemudian diserahkan kepada Rudy Ong melalui asisten pribadi Donna.
Meski transaksi sudah rampung, Donna masih sempat meminta tambahan fee, namun Rudy Ong memilih tidak menanggapi. Dalam kasus ini, Donna disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP.


















Discussion about this post