Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul terkait Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan tersebut sempat menuai sorotan karena membuat 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres menjadi rahasia.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pihaknya tidak memiliki niat untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucap Afifuddin di Jakarta, Selasa (16/9).
Afifuddin menambahkan, seluruh peraturan KPU berlaku umum tanpa pengecualian.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan masyarakat terkait keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan KPU telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum akhirnya memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut.
“Selanjutnya, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” pungkasnya.


















Discussion about this post