Suaranusantara.com- Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya digitalisasi pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah. Anggota Komisi II, Deddy Sitorus, menilai percepatan transformasi digital akan membawa dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi seharusnya memudahkan proses birokrasi agar layanan publik berjalan lebih efektif dan efisien.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan keamanan sistem, integrasi dengan lembaga lain, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan digital tersebut.
“Poin pentingnya adalah bagaimana digitalisasi bisa mempermudah dan membuat pelayanan publik lebih efektif dan efisien,” kata Deddy, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Deddy mencontohkan penerapan digitalisasi oleh Pemprov Bali yang menurutnya sudah cukup baik. Namun ia menekankan perlunya pengembangan sistem yang aman, kolaboratif, dan ramah pengguna agar benar-benar bermanfaat.
Menurutnya, keberadaan layanan digital bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga dapat menarik minat investasi serta membuka peluang kerja baru.
Selain itu, ia menyoroti masih rendahnya capaian sertifikat digital yang baru berada di angka 7,5 persen. Deddy menilai, digitalisasi data pertanahan memungkinkan masyarakat memeriksa langsung riwayat dan status tanah, sehingga tumpang tindih sertifikat bisa diminimalisasi.
“Dengan digitalisasi, masyarakat bisa cek langsung riwayat dan status tanah di situs BPN. Ini bisa menghindari tumpang tindih,” tambahnya.


















Discussion about this post