Suaranusantara.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menilai praktik kriminalisasi terhadap lebih dari 3.300 orang usai aksi 25 Agustus 2025 dapat menghambat terciptanya iklim hukum yang sehat di Indonesia.
Menurutnya, penggunaan pasal karet dalam kasus tersebut justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Penangkapan sewenang-wenang tidak hanya melanggar hak warga, tetapi juga merusak fondasi hukum yang semestinya melindungi rakyat,” ujarnya, Kamis (18/9).
Ia menegaskan, iklim hukum yang sehat dibangun melalui kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak konstitusional. Jika praktik represif dibiarkan, maka hukum akan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
“Dalam suasana seperti ini, publik menjadi ragu apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. Padahal kepercayaan masyarakat adalah pilar utama sistem hukum,” jelas Marinus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak bisa berjalan tanpa sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Kriminalisasi massal hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dengan negara.
Marinus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum segera menghentikan praktik kriminalisasi serta kembali menegakkan prinsip keadilan.
“Hanya dengan begitu iklim hukum yang sehat bisa kembali terjaga,” tegasnya.


















Discussion about this post