Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Komdigi Angkat Bicara Soal Rangkap Tiga Jabatan Angga Raka Prabowo: Tidak Tumpang Tindih

snc4 by snc4
19 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Angga Raka Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala BKP, Rabu 17 September 2025 (instagram @narasinewsroom)

Angga Raka Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala BKP, Rabu 17 September 2025 (instagram @narasinewsroom)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Angga Raka Prabowo tengah menuai sorotan terkair rangkap tiga jabatan sekaligus. Diketahui, Angga Raka Prabowo dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Lalu pada Selasa 16 September 2025, Angga Raka Prabowo ditunjuk untuk menempati posisi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Telkom Indonesia.

Kemudian sehari setelah ditunjuk sebagai Komut PT Telkom, Angga Raka dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) lembaga baru menggantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO yang sebelumnya dipegang Hasan Nasbi.

BACAJUGA

Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Dosen dan Guru Gugat ke MK

Yeay! Poco X8 Pro Lolos Sertifikasi SDPPI Komdigi Siap Meluncur di Indonesia, Kapan? Ini Bocorannya

Hasan Nasbi dicopot sebagai Kepala PCO pada Rabu 17 September 2025 oleh Prabowo.

Terkait rangkap tiga jabatan, Komdigi angkat bicara, pihaknya mengklaim bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) tak bakal tumpang tindih dengan pihaknya dan Kantor Staf Presiden (KSP).

“Saya setuju sekali bahwa semua kementerian atau institusi itu melakukan review agar sinergi dan kolaborasi itu berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih. Jadi semangat itu sudah benar sekali,” terang Ismail saat berbincang dengan rekan-rekan media di Kantornya, Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Menurut dia, berbagai lembaga negara perlu melakukan kerja sama dan berkolaborasi dan seluruhnya berada dalam satu komando pemerintahan di bawah Presiden.

“Jadi itu yang harus kita lakukan dan kita mesti open-mind, masing-masing kementerian [atau] lembaga ini didesain memiliki sebuah kekhususan. Hal-hal yang strength-nya itu di mana, posisi kekuatannya dan fokusnya ke arah mana. Itu akan disinergikan dan ini masih…diskusinya akan kita terus lanjutkan ya dengan pihak-pihak yang ada hubungannya lah, beririsan,” ujar Ismail.

Ismail menambahkan bahwa sebenarnya hampir semua kementerian atau lembaga (K/L) memiliki irisan. Hal ini sudah barang tentu menuntut dibukanya jalur komunikasi dan sinergi.

“Maka, kami juga di sini tuh banyak melakukan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) ya antara kementerian [atau] lembaga untuk konteks melakukan sinergi atau menghindarkan duplikasi, tumpang tindih, dan sebagainya,” terang Ismail.

“Karena kalau ada seperti itu, itu membuat terjadinya pemborosan karena ada satu area yang ditangani dengan mungkin anggaran atau sumber daya yang berlebih,” pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 2i Agustus 2025 telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis 28 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Tags: Angga Raka PrabowoKomdigiMkWamenkomdigi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Pemerintah Gandeng Microsoft Indonesia untuk Akselerasi Digitalisasi Layanan Publik

by SNC 7
16 April 2026

Suaranusantara.com – Pendekatan kolaborasi sektor swasta dalam percepatan transformasi...

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal bagi 2.800 Pendonor
Nasional

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal bagi 2.800 Pendonor

by Drt
16 April 2026

Suaranusantara.com - Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk hadir dan...

Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Bertemu Vladimir Putin dan Emmanuel Macron

15 April 2026
Dubes Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia H.E. Abdulla Salem AlDhaheri menemui Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno (dok suaranusantara.com)

Dubes UEA Temui Pimpinan MPR Eddy Soeparno, Bicara Upaya Perluasan Kerjasama Bidang Energi Terbarukan

15 April 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Islam Indonesia (UII) dok suaranusantara.com

MPR Jalin Kerja Sama dengan UII, Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

15 April 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beri SP1 kepada PPSU buntut foto AI (Instagram @heyjakarta.id)

Imbas Balas Laporan Warga Pakai Foto AI, Pramono Hadiahi Tiga Petugas dengan SP1: Ini Kesempatan Terakhir

15 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Momen Presiden RI Prabowo Subianto saat akan memasuki lapangan upacara bersama dengan Ketum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri, Senin 2 Juni 2025 (instagram @presidenrepublikindonesia)

Kembali Bertemu, Prabowo Cocokan Jadwal dengan Megawati Agar Bisa Hadir di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

11 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Puan Maharani respon soal perubahan dari Kementerian BUMN jadi BP BUMN (instagram @ketua_dprri)

Kementerian BUMN Diganti Jadi BP BUMN, Puan Maharani: Semoga Bisa Berjalan Baik

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Internasional

Bertemu Empat Mata, Prabowo-Macron Matangkan Kolaborasi Ekonomi dan Digital

by SNC 7
15 April 2026

Suaranusantara.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pertemuan empat mata dengan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron,...

Angel Pieters secara resmi merilis single terbarunya "Garis Tangan" di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 (suaranusantara.com)

Angel Pieters Rilis ‘Garis Tangan’ Single Terbaru, Tentang Keikhlasan Melepas Seseorang 

15 April 2026
Isoplus Run Series 2026 akan kembali diselenggarakan di dua kota besar saat presscon di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 (suaranusantara.com)

Ajak 17.000 Pelari Indonesia, Isoplus Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya

15 April 2026
Rapi Films Rilis gelar Prescon dan Trailer 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' di Plaza Senayan pada Senin, 13 April 2026 (suaranusantara.com)

Rapi Films Rilis Trailer dan Poster ‘Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan’ Mulai 13 Mei 2026

15 April 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kumpulkan PPSU, camat, lurah dan wali kota imbas foto AI (Instagram @heyjakarta.id)

Buntut Foto AI, Pramono Kumpulkan Petugas PPSU, Camat, Lurah dan Wali Kota: Bukan Menyenangkan Pimpinan tapi Kerja Riil

15 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com