Suaranusantara.com- Angga Raka Prabowo tengah menuai sorotan terkair rangkap tiga jabatan sekaligus. Diketahui, Angga Raka Prabowo dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI sejak 21 Oktober 2024 lalu.
Lalu pada Selasa 16 September 2025, Angga Raka Prabowo ditunjuk untuk menempati posisi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Telkom Indonesia.
Kemudian sehari setelah ditunjuk sebagai Komut PT Telkom, Angga Raka dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) lembaga baru menggantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO yang sebelumnya dipegang Hasan Nasbi.
Hasan Nasbi dicopot sebagai Kepala PCO pada Rabu 17 September 2025 oleh Prabowo.
Terkait rangkap tiga jabatan, Komdigi angkat bicara, pihaknya mengklaim bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) tak bakal tumpang tindih dengan pihaknya dan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Saya setuju sekali bahwa semua kementerian atau institusi itu melakukan review agar sinergi dan kolaborasi itu berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih. Jadi semangat itu sudah benar sekali,” terang Ismail saat berbincang dengan rekan-rekan media di Kantornya, Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Menurut dia, berbagai lembaga negara perlu melakukan kerja sama dan berkolaborasi dan seluruhnya berada dalam satu komando pemerintahan di bawah Presiden.
“Jadi itu yang harus kita lakukan dan kita mesti open-mind, masing-masing kementerian [atau] lembaga ini didesain memiliki sebuah kekhususan. Hal-hal yang strength-nya itu di mana, posisi kekuatannya dan fokusnya ke arah mana. Itu akan disinergikan dan ini masih…diskusinya akan kita terus lanjutkan ya dengan pihak-pihak yang ada hubungannya lah, beririsan,” ujar Ismail.
Ismail menambahkan bahwa sebenarnya hampir semua kementerian atau lembaga (K/L) memiliki irisan. Hal ini sudah barang tentu menuntut dibukanya jalur komunikasi dan sinergi.
“Maka, kami juga di sini tuh banyak melakukan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) ya antara kementerian [atau] lembaga untuk konteks melakukan sinergi atau menghindarkan duplikasi, tumpang tindih, dan sebagainya,” terang Ismail.
“Karena kalau ada seperti itu, itu membuat terjadinya pemborosan karena ada satu area yang ditangani dengan mungkin anggaran atau sumber daya yang berlebih,” pungkas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 2i Agustus 2025 telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.
MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.
Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”


















Discussion about this post