Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Komdigi Angkat Bicara Soal Rangkap Tiga Jabatan Angga Raka Prabowo: Tidak Tumpang Tindih

snc4 by snc4
19 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Angga Raka Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala BKP, Rabu 17 September 2025 (instagram @narasinewsroom)

Angga Raka Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala BKP, Rabu 17 September 2025 (instagram @narasinewsroom)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Angga Raka Prabowo tengah menuai sorotan terkair rangkap tiga jabatan sekaligus. Diketahui, Angga Raka Prabowo dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Lalu pada Selasa 16 September 2025, Angga Raka Prabowo ditunjuk untuk menempati posisi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Telkom Indonesia.

Kemudian sehari setelah ditunjuk sebagai Komut PT Telkom, Angga Raka dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) lembaga baru menggantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO yang sebelumnya dipegang Hasan Nasbi.

BACAJUGA

Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Dosen dan Guru Gugat ke MK

Yeay! Poco X8 Pro Lolos Sertifikasi SDPPI Komdigi Siap Meluncur di Indonesia, Kapan? Ini Bocorannya

Hasan Nasbi dicopot sebagai Kepala PCO pada Rabu 17 September 2025 oleh Prabowo.

Terkait rangkap tiga jabatan, Komdigi angkat bicara, pihaknya mengklaim bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) tak bakal tumpang tindih dengan pihaknya dan Kantor Staf Presiden (KSP).

“Saya setuju sekali bahwa semua kementerian atau institusi itu melakukan review agar sinergi dan kolaborasi itu berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih. Jadi semangat itu sudah benar sekali,” terang Ismail saat berbincang dengan rekan-rekan media di Kantornya, Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Menurut dia, berbagai lembaga negara perlu melakukan kerja sama dan berkolaborasi dan seluruhnya berada dalam satu komando pemerintahan di bawah Presiden.

“Jadi itu yang harus kita lakukan dan kita mesti open-mind, masing-masing kementerian [atau] lembaga ini didesain memiliki sebuah kekhususan. Hal-hal yang strength-nya itu di mana, posisi kekuatannya dan fokusnya ke arah mana. Itu akan disinergikan dan ini masih…diskusinya akan kita terus lanjutkan ya dengan pihak-pihak yang ada hubungannya lah, beririsan,” ujar Ismail.

Ismail menambahkan bahwa sebenarnya hampir semua kementerian atau lembaga (K/L) memiliki irisan. Hal ini sudah barang tentu menuntut dibukanya jalur komunikasi dan sinergi.

“Maka, kami juga di sini tuh banyak melakukan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) ya antara kementerian [atau] lembaga untuk konteks melakukan sinergi atau menghindarkan duplikasi, tumpang tindih, dan sebagainya,” terang Ismail.

“Karena kalau ada seperti itu, itu membuat terjadinya pemborosan karena ada satu area yang ditangani dengan mungkin anggaran atau sumber daya yang berlebih,” pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 2i Agustus 2025 telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis 28 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Tags: Angga Raka PrabowoKomdigiMkWamenkomdigi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Cegah Gratifikasi di Birokrasi, Pemerintah Hadirkan E-Learning ASN Berintegritas

by Fifi
17 June 2026

Suaranusantara.com – Pemerintah resmi meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas,...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan

by snc4
17 June 2026

Suaranusantara.com- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)...

Komisi III DPR sebut Nilai Pemulihan Aset Kejaksaan RI Capai Rp31,3 Triliun

17 June 2026
Aksi demo yang berlangsung beberapa hari terakhir soroti kebijakan pemerintah, salah satunya berlangsung di Bundaran HI Jakarta (Instagram @bitorexpost)

Mahasiswa Gelar Aksi Demo Terkait Kebijakan Pemerintah, Media Asing Soroti

17 June 2026
Mahasiswa kembali gelar demo. Foto saat aksi demo pada Jumat 12 Juni 2026 (Instagram @infociseeng.id)

Hari Ini 17 Juni Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Demo, Polisi Kerahkan 4.576 Personel Gabungan

17 June 2026
Aksi demo di sejumlah wilayah salah satunya di Bundaran HI Jakarta (Instagram @wordgenzi)

Gelombang Aksi Demo di Sejumlah Wilayah, Akademisi: Ini Bukti Rakyat Masih Memberi Masukan untuk Pemerintah

17 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Inggris vs Kroasia
Olahraga

Prediksi Inggris vs Kroasia: Ancaman Nyata Harry Kane!

by snc 14
17 June 2026

Suaranusantara.com - Timnas Inggris langsung dihadapkan pada ujian berat di Piala Dunia 2026 kala bersua raksasa Eropa,...

Portugal vs RD Kongo

Prediksi Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Misi Sejarah Melawan Ambisi Sang Favorit!

17 June 2026
Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

17 June 2026
Didampingi Kuasa Hukum, Rismon Sianipar Serahkan Buku ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ ke Kediaman Jokowi

Didampingi Kuasa Hukum, Rismon Sianipar Serahkan Buku ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ ke Kediaman Jokowi

17 June 2026
Jenazah Warga 120 Kg di Pulogadung Dievakuasi Damkar dari Lantai Dua

Jenazah Warga 120 Kg di Pulogadung Dievakuasi Damkar dari Lantai Dua

17 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com