Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025.
Melalui Kepgub tersebut, Kelurahan Kapuk dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Pramono menjelaskan, alasan utama pemekaran adalah tingginya jumlah penduduk Kapuk yang mencapai sekitar 174 ribu jiwa. Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
“Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” ujar Pramono.
Menurutnya, jika wilayah Kapuk tetap dikelola dalam satu kelurahan, maka pelayanan dasar berpotensi tidak optimal.
Gubernur Pramono menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait penyesuaian administrasi kependudukan. Pemprov DKI telah menyiapkan pos pelayanan satu atap dengan proses cepat dan tanpa biaya.
“Masyarakat tidak perlu cemas soal administrasi. Semua dokumen akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap, dan seluruh prosesnya gratis,” tegasnya.
Selain administrasi, Pemprov DKI juga menyiapkan pembangunan kantor kelurahan baru untuk Kapuk Selatan dan Kapuk Timur. Pembangunan akan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi.
“Alhamdulillah Kepgub sudah keluar, tinggal menunggu kode wilayah dari Kemendagri. Setelah itu, saya minta Wali Kota segera menyiapkan pembangunan kantor kelurahan. Saya juga berterima kasih atas dukungan DPRD, sehingga pemekaran ini bisa berjalan baik. Mudah-mudahan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan,” tutur


















Discussion about this post