Suaranusantara.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus satu orang pengedar berinisial AS dan menyita 2,1 kilogram ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di pinggir jalan wilayah Jembatan Besi, Tambora.
Berdasarkan rekaman penindakan, pelaku tidak dapat berkutik saat petugas menemukan dua paket besar ganja yang dibungkus rapi menggunakan lakban dan disembunyikan di dalam sebuah kardus.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar ganja seberat total 2,1 kilogram, satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan paperbag yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 2,1 kilogram ganja,” kata PS Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari kepada wartawan pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, pelaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, lanjut Edy, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial D,” ujarnya. (IF)


















Discussion about this post