Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Klaim Asuransi Dinilai Tidak Pasti, Pasal 304 KUHD Digugat ke MK

SNC 7 by SNC 7
14 January 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Gedung Mahkamah Konsitusi (Dok Mahkamah Konsitusi)

Gedung Mahkamah Konsitusi (Dok Mahkamah Konsitusi)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm, resmi mendaftarkan permohonan pengujian materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa (13/1/2026).

Permohonan tersebut diajukan sebagai respons atas praktik persyaratan klaim asuransi yang dinilai kerap berubah-ubah dan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi. Praktik ini dianggap merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa persoalan utama dalam sistem klaim asuransi saat ini adalah tidak adanya kepastian mengenai syarat klaim sejak awal perjanjian. Meski polis telah ditandatangani dan premi dibayarkan, perusahaan asuransi masih dapat mengubah, menambah, atau memperluas persyaratan pada tahap pengajuan klaim.

BACAJUGA

Respon Mensesneg soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Pertimbangan Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Dalam perkara konkret yang dialami Pemohon, setelah tertanggung meninggal dunia dan klaim diajukan, perusahaan asuransi menetapkan persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam polis. PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon sebagai syarat pencairan klaim, sementara PT Panin Dai-ichi Life meminta surat keterangan dari kepolisian.

Kedua persyaratan tersebut tidak pernah diatur maupun disepakati dalam polis asuransi dan dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa meninggalnya tertanggung. Padahal, peristiwa tersebut telah dibuktikan dengan dokumen medis rumah sakit serta akta kematian resmi. Syarat-syarat tambahan itu baru dimunculkan setelah klaim diajukan, sehingga kewajiban Pemohon menjadi tidak pasti dan terus berubah.

Alasan Pokok Pengajuan Uji Materi

Pemohon menilai kondisi tersebut terjadi karena Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis asuransi, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Pasal tersebut tidak mewajibkan agar syarat klaim diatur secara final, jelas, dan tertutup sejak awal.

Kekosongan pengaturan ini, menurut Pemohon, telah membuka ruang normatif bagi perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dalam polis, menetapkan syarat klaim tambahan melalui kebijakan internal, serta mengubah atau menambah persyaratan pada saat pengajuan klaim.

Akibatnya, hak klaim tidak lagi ditentukan oleh kesepakatan para pihak pada saat perjanjian dibuat, melainkan oleh diskresi sepihak penanggung pada tahap klaim. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan tujuan utama perjanjian asuransi.

Kerugian Konstitusional

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena syarat klaim yang berubah-ubah menyebabkan tidak terpenuhinya kepastian hukum yang adil. Hak klaim baru diketahui setelah risiko terjadi, sehingga kepastian hukum bersifat semu dan sepenuhnya bergantung pada penafsiran penanggung.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Premi yang telah dibayarkan merupakan bentuk pengorbanan harta benda, namun ketika klaim dipersulit dengan persyaratan yang tidak final dan tidak relevan, perlindungan atas harta tersebut menjadi tidak efektif dan hak atas uang pertanggungan kehilangan makna ekonominya.

“Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa klaim adalah hak, bukan belas kasihan perusahaan asuransi, dan bahwa sejak awal perjanjian, konsumen harus mengetahui secara pasti apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak tersebut,” ucap kuasa hukum Pemohon.

Tags: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)Mahkamah Konsitusi (MK)
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Beredar Kabar Seskab Teddy Diperiksa POM TNI Terkait Listyo Sigit, Mabes : Hoaks
Nasional

Arahan Prabowo ke Menbud Fadli Zon: Ingin Bangun Museum Agung Nasional

by Feri Spt
6 November 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 4 November 2026...

Irjen Slamet Uliandi tersangka baru dalam kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo (Instagram @infosulawesidotco)
Nasional

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Begini Perannya Bersama Listyo Sigit Cs

by Feri Spt
6 November 2026

Suaranusantara.com- Mabes Polri pada Kamis malam 5 November 2026...

Bareskrim Polri umumkan tersangka baru dalam kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Cs (istimewa)

Mabes Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan oleh Listyo Sigit Cs, Inisial SU

6 November 2026
Beredar Kabar Seskab Teddy Diperiksa POM TNI Terkait Listyo Sigit, Mabes : Hoaks

Beredar Kabar Seskab Teddy Diperiksa POM TNI Terkait Listyo Sigit, Mabes : Hoaks

6 November 2026
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat hadir dalam persidangan tudingan ijazah palsu di PN Jaktim, Kamis 5 November 2026 (Instagram @rendirumapea_lawyer)

Jokowi Marah Soal Kedua Orang Tuanya Turut Disinggung Dalam Polemik Ijazah Palsu: Saya Tersinggung Sekali

6 November 2026
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat menunjukan ijazahnya di PN Jaktim, Kamis 5 November 2026 (Instagram @patidansekitarnya)

Memanas! Roy Suryo Teriaki Palsu, Kuasa Hukum Jokowi: Kami Fokus Fakta

6 November 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

8 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

8 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

8 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

8 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Begini Penjelasan Roy Suryo Soal Tertawa dan Teriak Palsu Saat Jokowi Tunjukan Ijazah di Persidangan
Nasional

Jokowi Tunjukan Ijazahnya di Hadapan Majelis Hakim PN Jaktim, Roy Suryo Bersikukuh Palsu

by Feri Spt
6 November 2026

Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis 5 November 2026 hadir dalam persidangan...

Begini Penjelasan Roy Suryo Soal Tertawa dan Teriak Palsu Saat Jokowi Tunjukan Ijazah di Persidangan

Begini Penjelasan Roy Suryo Soal Tertawa dan Teriak Palsu Saat Jokowi Tunjukan Ijazah di Persidangan

5 November 2026
Momen Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi tunjukan ijazah aslinya di persidangan Roy Suryo (Instagram @rumpi_gosip)

Momen Jokowi Tunjukan Ijazahnya di Persidangan Roy Suryo

5 November 2026
Pertemuan Gubernur Aceh Mualem dan Presiden Prabowo pada Rabu 4 November 2026 (Instagram @acehstory_)

Gubernur Aceh Mualem Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

5 November 2026
Momen saat Presiden Prabowo terima tamu KSP Listyo Sigit (Instagram @listyosigitprabowo)

Selain Prabowo, Siapa Saja Pejabat Negara yang Disadap Listyo Sigit Cs?

5 November 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com