Suaranusantara.com- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara pada Jumat, 10 April 2026. Meski demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada pegawai yang menjalankan tugas administratif. Ia menegaskan bahwa operasional layanan utama tetap berjalan normal.
“Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” tulis Agus dalam Surat Edaran tersebut pada Jumat (10/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan kedisiplinan tinggi. Setiap pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Agus.
Selain pengaturan pola kerja, Kementerian Imipas juga melakukan langkah efisiensi dengan membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas pun dikurangi hingga maksimal 50 persen.
Kegiatan rapat dan koordinasi juga diarahkan untuk dilakukan secara daring, sejalan dengan upaya digitalisasi sistem kerja di lingkungan kementerian.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi untuk mendukung kinerja ASN. Ia juga mendorong penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Hal tersebut sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang,” ucap dia.


















Discussion about this post