Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

AS Ajukan Izin Pesawat Militer Mengudara di Langit RI, Guru Besar UI Respon Begini

Feri Spt by Feri Spt
15 April 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi pesawat militer AS (Instagram @nandangsutisnachannel)

Ilustrasi pesawat militer AS (Instagram @nandangsutisnachannel)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Beredar sebuah dokumen rahasia milik Amerika Serikat (AS) yang di mana isinya pihak AS berupaya mengajukan izin agar pesawat militer bisa mengudara melewati langit RI.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, sebelumnya mengatakan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan hal tersebut merespons berkembangnya isu publik terkait kerja sama pertahanan Indonesia-AS.

BACAJUGA

Axios ungkap AS dan Iran Sepakat Teken MoU Damai, Potensi Perang Berakhir

Prabowo Klaim Banyak Negara Belajar MBG ke RI: Kita Bangsa Indonesia Jangan Minder

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa 14 April 2026.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyoroti permintaan izin tersebut. Menurutnya, Indonesia perlu menyikapi hati-hati atas izin tersebut.

Hal ini dikarenakan dapat berpotens memicu kekhawatiran terhadap posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengusung prinsip bebas aktif.

Menurut Hikmahanto, blanket overflight clearance merupakan hak lintas udara bagi pesawat negara (state aircraft), termasuk pesawat militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, kedaulatan ruang udara suatu negara bersifat mutlak.

“Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara,” ujarnya, dalam keterangannya, Selsaa 14 April 2026.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pesawat terjadwal komersial yang diatur dalam perjanjian internasional International Air Service Transit Agreement (IASTA).

Perjanjian ini memungkinkan pesawat sipil melintasi wilayah udara negara lain tanpa perlu izin khusus setiap kali terbang, karena telah disepakati secara multilateral oleh sekitar 135 negara.

“Untuk pesawat terjadwal maka ada perjanjian internasional yang disebut International Air Service Transit Agreement (IASTA) yang memuat persetujuan untuk melintas wilayah udara negara lain tidak untuk tujuan komersial,” jelasnya.

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer maupun pesawat pribadi.

Hikmahanto menegaskan bahwa untuk pesawat militer, izin harus diberikan secara khusus setiap kali melintas, kecuali jika negara yang dilintasi memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk pesawat militer setiap kali akan melintas maka setiap pesawat harus mendapat persetujuan, kecuali negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut sebagai blanket overflight clearance,” katanya.

Jika izin tersebut diberikan, maka negara penerima akan memberikan akses lintas udara secara luas tanpa membedakan jenis pesawat maupun tujuan penerbangan selama masih dalam periode yang disepakati.

Hikmahanto mengingatkan bahwa pemberian izin semacam itu di tengah situasi global saat ini berpotensi menimbulkan implikasi politik serius. Ia menilai langkah tersebut bisa dianggap sebagai bentuk keberpihakan Indonesia kepada AS.

Lebih jauh, ia menilai Iran dapat memandang kebijakan tersebut sebagai dukungan tidak langsung Indonesia terhadap operasi militer AS.

Hal ini mengingat kemungkinan pesawat militer AS dari berbagai pangkalan di kawasan Asia Pasifik dan Australia harus melintasi wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militer AS di Timur Tengah.

“Dalam situasi geopolitik saat ini Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur udara Indonesia berpotensi menjadi rute strategis bagi pergerakan militer AS menuju kawasan konflik, sehingga keputusan terkait izin lintas udara harus dipertimbangkan secara matang.

“Sebaiknya Indonesia tidak memberi blanket overflight clearance kepada AS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemhan menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, imbuh Kemhan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Kemhan dalam pernyataan tertulis, Senin 13 April 2036.

Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara.

Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

Tags: ASGuru Besar UIIndonesiaPesawat militer
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Kunjungan Prabowo ke Bandung Disambut Meriah oleh Warga, Jalanan Dipenuhi Lambaian Merah Putih 

by SNC 7
25 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto tiba di Stadion Siliwangi,...

Nasional

Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Simpan Kisah Presiden hingga Jenderal Dunia 

by SNC 7
25 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi Museum dan...

Sejarah Baru, Prabowo Jadi Presiden Aktif Pertama yang Ngajar Perwira Sesko TNI-Polri 

25 May 2026
Badan Pengkajian MPR Adakan FGD Cari Solusi Krisis

Badan Pengkajian MPR Adakan FGD Cari Solusi Krisis

25 May 2026
Lestari Moerdijat: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi

Lestari Moerdijat: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi

25 May 2026

Pelayanan Haji di Makkah Dinilai Baik, Tapi Rasa Makanan Jadi Keluhan

25 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Majelis Etik Ombudsman Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto

by SNC 7
25 May 2026

Suaranusantara.com - Majelis Etik Ombudsman RI kembali melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku...

Ilustrasi kemacetan di Ibu Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung ditantang untuk batasi jam operasional mal (Instagram @insidesurabaya)

Uji Nyali Pramono, DPRD DKI Jakarta Minta Batasi Operasional Mal Demi Cegah Kemacetan dan Hemat BBM

25 May 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Instagram @pakpurbayafans)

Purbaya Siap Beraksi Demi Penguatan Rupiah Balik ke Rp 15.000

25 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto akan taklimat ke 1000 perwira Seskoad di Bandung (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo ke Bandung, Taklimat ke 1.000 Perwira Seskoad

25 May 2026
Ilustrasi sapi kurban yang dibeli Presiden Prabowo dari Mojokerto, Jawa Tengah (YouTube @Metro TV)

Sambut Iduladha 2026, Prabowo Borong Dua Sapi Jumbo Berbobot 1 Ton Lebih dari Mojokerto

25 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com