Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberi sanksi tegas kepada Siti Nurhasanah selaku Lurah Kalisari, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2026.
Sanksi tegas itu berupa penonaktifan Siti Nurhasanah dari Lurah Kalisari. Bukan tanpa sebab Pramono membebas tugaskan Lurah Kalisari. Hal ini dikarenakan terkait laporan warga melalui aplikasi JAKI yang dibalas dengan foto rekayasa artificial intelligence (AI).
Selain sebagai sanksi, penonaktifan Siti dari Lurah Kalisari juga pembinaan bagi yang bersangkutan.
“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” ucap Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Kaya Pramono, meski Siti dibebastugaskan dari Lurah Kalisari, tapi tetap bisa berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah menyusul polemik jajarannya yang menindaklanjuti pengaduan warga menggunakan AI.
Selain Lurah Kalisari, Inspektorat juga merekomendasikan hukuman disiplin dan pembinaan terhadap pegawai yang terlibat
Mereka yakni Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari.
Lalu juga sanksi diberikan kepada tiga Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat.
Sanksi diberikan sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak. Pramono diketahui memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP)1 sekaligus menegaskan bahwa ini kesempatan terakhir bagi tiga PPSU itu.
“Jadi ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP 1, surat peringatan, dan tadi secara pribadi tiga-tiganya saya temuin. Dan saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka, kalau memang masih pengin bekerja di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Teater Besar Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.
Ia menambahkan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi lebih tegas.
“Kalau sampai diulang kembali, pasti kami ambil tindakan yang lebih keras,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah buka suara ihwal polemik penggunaan foto hasil AI. Ia menjelaskan hal itu bermula dari laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai melalui aplikasi JAKI, lalu ditindaklanjuti petugas PPSU di lapangan.
Namun, dalam proses pelaporan balik di aplikasi, petugas justru mengunggah foto diduga hasil rekayasa AI, yang menggambarkan seolah-olah kondisi di lokasi sudah tertib dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Siti Nurhasanah pun telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat tersebut.


















Discussion about this post