Suaranusantara.com- Jaminan sosial (Jamsos) korban meninggal dunia kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo vs KRL yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam 27 April 2026 dipastikan akan dipenuhi tanpa ada hambatan birokrasi.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang memastikan akan terus mengawal proses pemberian hak jamsos kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2025.
Diketahui, dalam kecelakaan ini terdapat sebanyak 16 korban meninggal dunia. Yassierli mengatakan bahwa hingga Senin 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat jaminan sosial dari pemerintah.
Manfaat yang diberikan kepada ahli waris meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat juga Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala
Pemberian hak jamsos kepada ahli waris korban kecelakaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen dengan memberikan perlindungan walau pekerja telah meninggal dunia.
Bahkan pemerintah memastikan masa depan anak-anak korban kecelakaan kereta api melalui beasiswa.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli.
Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Penyaluran santunan dilakukan bertahap, dimulai pada 29 April 2026, kemudian berlanjut pada 30 April, dan terakhir pada 4 Mei 2026.
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya, proses pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris.
Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat bagi salah satu korban, apakah termasuk JKK atau JKM.


















Discussion about this post