Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Mulai 13 Mei 2026, Maskapai Resmi Boleh Tambah Biaya Tiket Pesawat

SNC 7 by SNC 7
14 May 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Masyarakat bepergian menggunakan pesawat (Dok Kemenhub)

Masyarakat bepergian menggunakan pesawat (Dok Kemenhub)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi membuka ruang bagi maskapai untuk menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai 13 Mei 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai respons atas melonjaknya harga bahan bakar pesawat. Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga operasional maskapai tetap berjalan di tengah tekanan biaya yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Angka itu menjadi dasar penetapan besaran fuel surcharge yang dapat dibebankan maskapai kepada penumpang, khususnya pada layanan penerbangan ekonomi domestik berjadwal.

BACAJUGA

Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Tak Masuk Terminal

Tak Cuma Layani Kapal, Pemerintah Kini Genjot Pelabuhan Jadi Sumber PNBP

Menariknya, regulasi terbaru ini juga memperlihatkan bahwa biaya tambahan tiket pesawat kini sangat dipengaruhi dinamika harga energi global. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan skema surcharge mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku di pasar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan langkah antisipatif agar industri penerbangan nasional tidak mengalami tekanan operasional yang lebih berat. Menurutnya, mekanisme surcharge sudah diatur dalam formulasi pemerintah dan diterapkan secara terukur.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman.

Di sisi lain, maskapai penerbangan juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket. Ketentuan ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan saat membeli tiket pesawat.

Kementerian Perhubungan memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini. Dengan mulai berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tags: Harga Avtur NaikHarga Tiket PesawatKemenhub
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nadiem Makarim usai dituntut 18 tahun penjara (Instagram @antarafotocom)
Nasional

Reaksi Nadiem Makarim Usia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Kenapa Lebih Besar dari Pembunuh

by Feri Spt
14 May 2026

Suaranusantara.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek),...

Nadiem Makarim menangis di hadapan istrinya usai dituntut 18 tahun penjara (Instagram @davila.magazine)
Nasional

Perkara Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Dinilai Rugikan Negara dan Pendidikan

by Feri Spt
14 May 2026

Suaranusantara.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek),...

MPR Putuskan Final LCC Kalbar Digelar Ulang Usai Protes Penilaian Juri

14 May 2026

Tak Semua Kebijakan Pusat Mulus di Daerah, KemenPANRB Kini Buka Ruang Curhat

14 May 2026
Perpustakaan MPR RI Dorong Kreativitas Pegawai Lewat Seni Terrarium

Perpustakaan MPR RI Dorong Kreativitas Pegawai Lewat Seni Terrarium

14 May 2026
Setjen MPR RI Siti Fauziah Tegaskan Objektivitas dan Integritas Penyelenggaraan LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

Setjen MPR RI Siti Fauziah Tegaskan Objektivitas dan Integritas Penyelenggaraan LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

14 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Puan Maharani respon soal perubahan dari Kementerian BUMN jadi BP BUMN (instagram @ketua_dprri)

Kementerian BUMN Diganti Jadi BP BUMN, Puan Maharani: Semoga Bisa Berjalan Baik

7 months ago
instagram deolipa_project

Walikota Depok Dipolisikan, Deolipa : Saya Melaporkan Atas Nama Pribadi

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Politik

Gerakan Rakyat Kejar Pengakuan Resmi Negara, 38 Provinsi Ditarget Rampung Mei 2026

by SNC 7
14 May 2026

Suaranusantara.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat tengah mengurus ribuan lembar dokumen administratif demi mendapatkan legalitas...

Mulai 13 Mei 2026, Maskapai Resmi Boleh Tambah Biaya Tiket Pesawat

14 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Bangun Kesadaran Kolektif Antisipasi Ancaman Hantavirus

14 May 2026
Vivo Y600 Pro

Vivo Y60 Resmi Meluncur, HP 5G Murah dengan Baterai 6500mAh

13 May 2026
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno

Bicara di Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno Sampaikan Kesiapan Indonesia Jadi Hub CCS Asia-Pasifik

13 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com