Suaranusantara.com- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina non subsidi jenis Pertamax yang mulai berlaku Rabu 10 Juni 2026.
Kenaikan harga BBM Pertamina ini terjadi pada Pertamax RON 92 yang kini menjadi Rp.16.250 per liter dari sebelumnya Rp.12.300 atau naik Rp.3.950 per liternya.
Senada juga dialami Pertamax Green RON 95 yang kini menjadi Rp.17.000 per liter dari Rp.12.900 atau naik Rp.4.100 per liternya.
Menurut, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, kenaikan BBM kali ini berbeda dengan penyesuaian harga yang terjadi pada April 2026 lalu.
Shinta mengatakan kenaikan harga pada April 2026 lalu yakni diesel non subsidi, hanya memengaruhi biaya logistik dan distribusi industri.
Namun, kenaikan BBM pada Rabu kemarin justru malah memberikan efek yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha khususnya UMKM hingga rakyat menengah ke bawah.
“Dalam jangka pendek, dampaknya akan terasa pada kenaikan biaya operasional harian, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki intensitas mobilitas tinggi,” kata Shinta, Rabu 10 Juni 2026
Shinta mencontohkan, dampak kenaikan BBM nonsubsidi akan terasa pada usaha jasa, ritel, distribusi skala kecil, kurir atau last-mile delivery tertentu, serta kegiatan usaha yang membutuhkan mobilitas tenaga kerja, pemasaran, pengantaran barang, maupun pelayanan langsung kepada konsumen.
Dengan kata lain, UMKM dan pelaku usaha dengan margin tipis yang akan menghadapi tekanan tambahan yang cukup signifikan akibat lonjakan biaya BBM.
“Bagi usaha besar, dampaknya mungkin masih dapat dikelola melalui efisiensi operasional dan penyesuaian manajemen biaya. Namun, bagi UMKM dan pelaku usaha dengan margin yang tipis, kenaikan biaya BBM seperti ini tetap dapat menjadi tekanan tambahan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Shinta menjelaskan dunia usaha saat ini masih menghadapi akumulasi tekanan biaya dari berbagai sisi, mulai dari pelemahan daya beli masyarakat, tekanan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya energi dan logistik, pembiayaan, hingga ketidakpastian ekonomi global.
“Karena itu, meskipun BBM yang naik kali ini adalah BBM nonsubsidi, kenaikan ini tetap berpotensi menjadi amplifier terhadap tekanan biaya yang sudah dirasakan pelaku usaha,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menilai dampak kenaikan harga BBM kali ini terhadap harga barang dan jasa kemungkinan tidak sebesar kenaikan BBM subsidi atau diesel.
Meski demikian, terdapat risiko terjadinya second-round effect apabila kenaikan biaya mobilitas dan operasional diteruskan secara bertahap ke tarif jasa, biaya pengiriman, maupun harga barang di tingkat konsumen.
“Dalam situasi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya kuat, tambahan biaya seperti ini perlu dikelola dengan hati-hati agar tidak semakin menekan konsumsi rumah tangga,” ucapnya.
Selain dunia usaha, Apindo juga menyoroti dampak kenaikan harga Pertamax terhadap masyarakat kelas menengah pengguna kendaraan pribadi.
Menurut Shinta, lonjakan harga BBM nonsubsidi dapat mengubah pola konsumsi rumah tangga karena porsi pengeluaran untuk transportasi dan energi menjadi lebih besar.
“Ketika sebagian pendapatan masyarakat terserap lebih besar untuk mobilitas dan energi, ruang konsumsi untuk barang dan jasa lain dapat ikut berkurang. Ini yang perlu diantisipasi agar dampaknya tidak melebar ke permintaan domestik,” terangnya.
Untuk mengurangi dampak tersebut, Apindo meminta pemerintah memperkuat pengendalian inflasi, khususnya pada komponen transportasi, distribusi, dan bahan pangan.
Di samping itu, efisiensi logistik juga perlu terus didorong agar kenaikan biaya energi tidak langsung diterjemahkan menjadi kenaikan harga barang secara luas.
Apindo menilai upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah dan menengah ke bawah, menjadi sangat penting mengingat konsumsi domestik masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, Shinta berharap kebijakan harga energi ke depan dapat lebih terukur dan disertai langkah mitigasi yang memadai.
“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang mengikuti dinamika pasar, tetapi dalam kondisi tekanan biaya yang masih tinggi, pemerintah perlu memastikan agar transmisi kenaikan tersebut tidak berkembang menjadi tekanan inflasi yang lebih luas dan tidak mengganggu pemulihan daya beli serta aktivitas dunia usaha,” tandasnya.


















Discussion about this post