Suaranusantara.com- Taufik Hidayat pelaku penyiksaan dan penyekapan terhadap seorang wanita Yuvita Tri Rejeky asal Rancaekek, Bandung, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi pada Selasa malam 23 Juni 2026.
Taufik ditangkap polisi di Majalaya yang merupakan wilayah hukum Polresta Bandung. Taufik sebelumnya menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan tertangkapnya Taufik, ini menjadi akhir pelarian pria yang telah menyiksa dan menyekap Yuvita sehingga membuat sang wanita mengalami cacat total di bagian wajah.
Taufik selama buron, kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah Yuvita ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung setelah diduga disekap dan dianiaya selama sekitar tiga tahun.
Penangkapan Taufik dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi pada Selasa malam.
“Iya benar (Taufik Hidayat) telah ditangkap,” ujarnya.
Hendra mengatakan, Taufik ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya. Polda Jabar berencana menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan Taufik Hidayat pada Rabu siang 24 Juni 2026.
Penangkapan itu terjadi setelah Taufik pada hari yang sama sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk DPO dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita.
Polda Jabar sebelumnya, sempat menyampaikan bahwa Taufik sulit ditemukan karena kerap berpindah-pindah tempat.
Polisi juga pernah hampir menggerebek lokasi persembunyian Taufik, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
“Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur,” katanya, Kamis 18 Juni 2026.
Kala itu, Hendra berujar penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap Taufik.


















Discussion about this post