Suaranusantara.com – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta Offshore Energi (JOE) mendorong pemerintah merevisi regulasi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen.
Selain itu, kedua pihak juga merumuskan rekomendasi penyempurnaan aturan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan” di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6/2026).
FGD yang berlangsung hingga Selasa (30/6/2026) itu dibuka Ketua ADPMET yang juga Gubernur Jambi, Al Haris. Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Alam Mulyawan, Direktur PT Jakarta Offshore Energi (JOE) Astar Simorangkir, serta Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar sebagai narasumber.
“Targetnya adalah daerah penghasil migas dan BUMD pemegang PI 10 persen, sekaligus para pembuat kebijakan supaya mereka mendapatkan masukan langsung mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar.
Menurut Andang, tujuan utama kebijakan PI 10 persen bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan pemerintah daerah terlibat langsung dalam pengelolaan blok migas. Melalui kepemilikan participating interest, daerah dapat mengakses informasi terkait produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga tidak hanya menjadi penerima dana bagi hasil.
Namun, ia mengungkapkan implementasi PI 10 persen masih menghadapi berbagai kendala. Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen kepada daerah, baru sekitar 13 blok yang berhasil direalisasikan. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun pelaksanaannya.
Andang juga menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena aturan membuka peluang terjadinya korupsi, melainkan adanya pasal-pasal yang belum memberikan kepastian sehingga dapat memunculkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.
Sementara itu, Direktur PT Jakarta Offshore Energi (JOE) Astar Simorangkir mengatakan pihaknya sebagai BUMD pengelola PI 10 persen merasakan langsung tantangan implementasi di lapangan. Ia menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan sehingga masih terdapat sejumlah area abu-abu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait ketentuan batas maksimal kepemilikan PI 10 persen.
Astar berharap FGD tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum pengelolaan PI 10 persen. Menurutnya, kesamaan pemahaman antara pemerintah, regulator, BUMD, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan sektor hulu migas yang akuntabel, profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Selain FGD, PT Jakarta Offshore Energi juga menggelar kegiatan Business Matching yang mempertemukan BUMD pengelola PI 10 persen dari berbagai daerah dengan BUMD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rekomendasi hasil FGD akan diumumkan setelah seluruh rangkaian diskusi berakhir pada Selasa (30/6/2026) dan selanjutnya disusun menjadi naskah akademik sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengelolaan PI 10 persen.


















Discussion about this post