Suaranusantara.com- Perry Warjiyo usai tujuh tahun mengabdi sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), pada Senin 27 Juli 2026 resmi mengundurkan diri dari jabatannya itu.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu 26 Juli 2026.
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia pagi ini, Senin 27 Juli 2026.
Istana juga mengungkapkan Presiden Prabowo belum mengajukan calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo.
Hal ini dikarenakan, Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry baru kemarin hari Minggu
“Kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” ucap Prasetyo dalam keterangannya,
Ia menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, kekosongan jabatan Gubernur BI otomatis akan langsung digantikan pejabat sementara.
“Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” ujarnya.
Adapun, Dewan Gubernur BI telah menunjuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.


















Discussion about this post