Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Selain Fahd A Rafiq, KPK Sebut 3 Tersangka Lain Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ini Daftarnya

Feri Spt by Feri Spt
16 September 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka dari delapan orang yang ditetapkan oleh KPK pada Selasa 15 September 2026 terkait kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fahd A Rafiq sendiri terjaring dalam OTT KPK pada Senin 14 September 2026. Ini bukan kali pertama Fahd terkena kasus korupsi, namun sudah yang ketiga kalinya.

Dalam kasus HGB Bogor, KPK telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya adalah orang-orang kepercayaan Nusron Wahid, salah satunya Fahd A Rafiq.

BACAJUGA

KPK Jelaskan Kronologi Penetapan Tersangka 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Kasus Korupsi HGB Bogor

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diciduk KPK Terkait Kasus Korupsi HGB Bogor, Siapa Saja? Ini Daftarnya

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain Fahd A Rafiq, ada tiga orang lainnya yang disebut KPK sebagai orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu kemudian bersengketa dengan dengan beberapa pemilik ahli waris.

Para ahli waris ini kemudian mengajukan gugatan ke PN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.

Singkat cerita, pihak Summaercon kemudian menghubungi Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Nusron untuk mengurus pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut. Dari komunikasi itu, disepakati pembayaran Rp 2 miliar oleh pihak Summarecon.

“Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut,” jelas Taufik.

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.

KPK mengatakan pihak Summarecon hanya menyanggupi permintaan Rp 1,5 miliar dalam pengurusan tersebut. Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka Erwin selaku orang kepercayaan Nusron.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” pungkas Taufik.

Tags: Fahd A RafiqHGBKPKNusron Wahid
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Foto lima wartawan sebelum hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau (Instagram @jakarta.terkini)
Nasional

Pencarian Wartawan Hilang di Anak Krakatau Belum Buahkan Hasil, Keluarga: Kami Ikhlas tapi Masih Berharap Ditemukan

by Feri Spt
16 September 2026

Suaranusantara.com- Memasuki hari kesembilan pencarian wartawan hilang di Anak...

Update Terbaru Pencarian Wartawan Hilang di Anak Krakatau, Tim SAR 22 Kapal Perluas Area
Nasional

Update Terbaru Pencarian Wartawan Hilang di Anak Krakatau, Tim SAR 22 Kapal Perluas Area

by Feri Spt
16 September 2026

Suaranusantara.com- Memasuki hari kesembilan pencarian wartawan hilang di Anak...

Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Alhamdulilah Selamet Gue

Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Alhamdulilah Selamet Gue

16 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa masih hadiri rapat bersama DPD di DPR RI, di tengah pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru (Instagram @rumpi_gosip)

Sebelum Dicopot dari Menkeu, Purbaya Mengaku Sudah Punya Firasat

16 September 2026
Rencana Purbaya Usai Tak Lagi Jabat Menkeu: Mau Mancing di Belakang Rumah Sambil Melamun, Kenapa Dipecat?

Rencana Purbaya Usai Tak Lagi Jabat Menkeu: Mau Mancing di Belakang Rumah Sambil Melamun, Kenapa Dipecat?

16 September 2026
Begini Jawaban Golkar Soal Nusron Wahid Absen di Rapat DPR Usai Anak Buahnya Terjaring OTT KPK

Begini Jawaban Golkar Soal Nusron Wahid Absen di Rapat DPR Usai Anak Buahnya Terjaring OTT KPK

16 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Selain Fahd A Rafiq, KPK Sebut 3 Tersangka Lain Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ini Daftarnya
Nasional

Selain Fahd A Rafiq, KPK Sebut 3 Tersangka Lain Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ini Daftarnya

by Feri Spt
16 September 2026

Suaranusantara.com- Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka dari delapan orang yang ditetapkan oleh...

Lestari Moerdijat: Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

Lestari Moerdijat: Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

15 September 2026
Fahd A Rafiq kembali terjerat kasus korupsi, kali ini terkait HGB Bogor (Instagram @timemenyala.id)

Profil Fahd A Rafiq, 2 Kali Dipenjara Kesandung Kasus Korupsi Kini Kepeleset Lagi Terjaring OTT KPK Terkait HGB di Bogor

15 September 2026
Fahd A Rafiq terjerat kasus korupsi lagi (Instagram @portalikn.id)

Tak Jera! Lagi-lagi Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Korupsi, Begini Jejak Kasusnya Ini Ketiga Kalinya

15 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa terdepak dari kursi Menkeu (Instagram @menkeuri)

Pakar Analisis Begini Penyebab Purbaya Didepak dari Menkeu

15 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com