Suaranusantara.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan terkait penyadapan yang dilakukan jendedal polisi bintang empat yang juga mantan Kapolri, Listyo Sigit terhadap petinggi negara salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Adapun Polri pada Selasa 3 November 2026 telah resmo menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.
Selain Listyo, ada dua jenderal polisi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Yusril mengatakan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit telah dilakukan sejak 2025 lalu, selang dua bulan setelah pelantikan Prabowo.
“Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa 3 November 2026.
Yusril menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas terbatas pada koordinasi aspek hukum, penegakan prosedur KUHAP, serta penerapan pasal-pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE.
“Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengoordinasikan masalah hukum,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang telah memenuhi ketentuan formal KUHAP.













Discussion about this post